Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Subsidi Bunga 0 Persen untuk UMKM, Pinjaman Maksimal Rp 40 Juta Lewat BRK Syariah
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 07-07-2025 | 11:28 WIB
BRKS-Bintan.jpg Honda-Batam
Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Kabupaten Bintan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberikan subsidi bunga marjin sebesar 0 persen.

Program tersebut memungkinkan pelaku UMKM mengakses pinjaman modal usaha hingga maksimal Rp 40 juta melalui Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Namun, UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. "Kalau dari Pemprov Kepri mengalokasikan Rp 1,2 miliar untuk membayar bunga. Pinjaman maksimal Rp 40 juta per UMKM. Sementara, kabupaten/kota juga punya program serupa, seperti Bintan maksimal Rp 30 juta, Batam Rp 20 juta, dan Natuna Rp 20 juta," jelas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepri, Riki Rionaldi, saat dihubungi Senin (7/7/2025).

Riki menegaskan, pelaku UMKM bebas memilih apakah ingin mengajukan pinjaman melalui program Pemprov Kepri, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah daerah lainnya. Namun, pencairan pinjaman tetap bergantung pada proses verifikasi perbankan yang bekerja sama dalam program ini.

"Tentunya penyebarannya dilakukan secara profesional, sesuai verifikasi dan validasi yang dilaksanakan perbankan, misalnya untuk Pemprov Kepri melalui BRK Syariah," tutur Riki.

Lebih lanjut, Riki menerangkan, pihaknya aktif melakukan pendampingan serta pendataan pelaku usaha UMKM se-Kepri. Tahun 2025, Kementerian Koperasi dan UMKM mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik untuk meningkatkan kapasitas sekitar 3.600 pelaku UMKM di wilayah tersebut. Selain itu, pemerintah juga menganggarkan dana pendampingan dan pendataan ulang guna mendukung sistem terintegrasi dan data tunggal UMKM se-Kepri.

"Jadi paralel dengan bantuan subsidi marjin ini, kami terus melakukan pembinaan agar pelaku UMKM tetap eksis, naik kelas, dan memenuhi persyaratan perbankan untuk memperoleh permodalan, baik melalui subsidi marjin maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ungkapnya.

Salah satu kriteria yang harus dipenuhi UMKM agar lolos seleksi perbankan adalah usaha yang telah berjalan lebih dari satu tahun, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta terbebas dari catatan negatif dalam BI Checking. Selain itu, usaha yang diajukan dinilai harus layak secara bisnis.

"Harus layak baru bisa mendapatkan permodalan, sesuai penilaian yang dilakukan tim verifikasi perbankan, dalam hal ini BRK Syariah," kata Riki.

Riki mengakui, dalam tiga tahun terakhir, jumlah UMKM yang berhasil memperoleh subsidi bunga marjin masih relatif sedikit. Namun, menurutnya, proses ini tetap berjalan dengan seleksi ketat, bahkan ada skema pinjaman tanpa agunan bagi pelaku usaha yang memiliki rekam jejak keuangan yang baik.

"Kita meyakini perbankan sangat memahami dan mampu membaca kemampuan serta kekuatan sebuah bisnis. Mereka bisa menilai usaha mana yang berisiko, tidak berisiko, memiliki potensi bertumbuh, bahkan berkembang, sehingga akhirnya UMKM tersebut berhak memperoleh bantuan permodalan," pungkas Riki.

Editor: Gokli