Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LPSK Gerak Cepat Lindungi ART Korban Penganiayaan di Batam
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 03-07-2025 | 15:48 WIB
Ketua-LPSK.jpg Honda-Batam
Ketua LPSK, Achmadi. (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan telah memberikan perlindungan kepada Intan, asisten rumah tangga (ART) yang diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh majikannya di kawasan elite Sukajadi, Kota Batam.

Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan lembaganya tidak menunggu laporan resmi untuk turun tangan menangani kasus ini. "Perlindungan bisa kami berikan tanpa harus ada aduan terlebih dahulu. Tim kami sudah bertemu langsung dengan korban dan memastikan hak-haknya terpenuhi," ujar Achmadi saat ditemui di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan, LPSK akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, sekaligus memastikan Intan memperoleh pendampingan serta perlindungan maksimal. "Apakah perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana tertentu atau tidak, kami tetap akan mengambil langkah demi melindungi korban," tegas Achmadi.

LPSK berharap tindakan cepat mereka menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan, terutama pekerja rumah tangga yang rentan mengalami tindak kekerasan serupa.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Intan terungkap setelah ART berusia 25 tahun tersebut mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya, Rosliana (44), hanya gara-gara persoalan kecil, yakni lupa menutup kandang anjing.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, membenarkan pengakuan korban terkait kekerasan yang dialaminya. "Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, memang benar ia pernah diminta makan kotoran anjing," ungkap AKP Debby, Senin (23/6/2025).

Kekerasan yang dialami Intan berlangsung selama dua bulan, bukan hanya berupa pukulan tangan kosong, tetapi juga menggunakan berbagai benda seperti raket listrik, kursi lipat, ember, serta alat rumah tangga lainnya yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi.

Selain Rosliana, penyidik juga menetapkan ART lain bernama Merlin (22) sebagai tersangka. Merlin mengakui turut melakukan kekerasan terhadap Intan karena merasa tertekan dan dipaksa majikannya. "Selain Rosliana, ada tersangka lain berinisial M yang juga melakukan kekerasan atas paksaan dari R," jelas AKP Debby.

Tragisnya, sejak bekerja pada Juni 2024, Intan tidak pernah menerima gaji meski dijanjikan upah sebesar Rp1,8 juta per bulan. Justru, majikannya kerap mencatat kesalahan Intan dalam sebuah 'buku dosa' dan memberinya denda sepihak atas kesalahan-kesalahan kecil, seperti memotong daging tidak rapi atau terlambat bangun pagi.

"Majikan mencatat kesalahan-kesalahan korban dalam sebuah 'buku dosa'. Sejak awal bekerja, korban tidak pernah menerima upah satu rupiah pun," ujar Debby.

Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Editor: Gokli