Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersinggung Dituding 'Pelakor'

Aniaya Istri Pertama Suaminya, Eva Selvia Dituntut 10 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 03-07-2025 | 13:08 WIB
AR-BTD-4501-Sidang-Penganiayaan.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Eva Selvia, usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Rabu (2/7/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum menuntut Eva Selvia dengan hukuman penjara selama 10 bulan atas kasus penganiayaan yang menimpa Indah Jelita Lubis --istri sah dari suami terdakwa, Lukas. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (2/7/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Douglas Napitupulu dengan anggota Andi Bayu dan Feri Irawan, jaksa Martua menyatakan Eva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan agar tetap ditahan," kata jaksa Martua saat membacakan tuntutan di persidangan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 8 Februari 2025, di Perumahan Central Raya, Tanjunguncang, Batu Aji, Batam. Jaksa menjelaskan, Eva yang bekerja di sebuah minimarket mendengar ada seseorang menyebut kata 'pelakor' (perebut laki orang), yang diyakininya ditujukan kepada korban, Indah. Ucapan tersebut memicu kemarahan Eva.

Setiba di rumah sekitar pukul 21.00 WIB, Eva menceritakan hal tersebut kepada suaminya, Lukas. Lalu, Lukas pergi ke rumah Indah, yang ternyata adalah istri sahnya sendiri. Tidak lama kemudian, Eva menyusul ke rumah korban dan masuk ke kamar Indah yang saat itu sedang tertidur.

Tanpa banyak bicara, Eva langsung memukul mulut Indah. Setelah korban terbangun dan duduk, Eva kembali memukul pipi korban. Saat Indah mencoba melawan dengan menggigit lutut Eva, terdakwa semakin kalap dan menghantam mulut korban berkali-kali.

Hasil visum yang dikeluarkan RSUD Embung Fatimah menunjukkan Indah mengalami luka memar pada pipi kiri dan kelopak mata kiri, robekan pada bibir bagian bawah, serta pendarahan pada selaput bening mata kiri.

Jaksa menilai tindakan Eva tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis bagi korban. Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Eva mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tengah dalam kondisi hamil.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang abu-abu dan satu celana panjang hitam milik terdakwa dimusnahkan. Eva pun dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Sementara itu, penasihat hukum Eva, Sawato Laia, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Editor: Gokli