Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam 11 Bulan Terakhir, 777 Gugatan Cerai Masuk ke PA Tanjungpinang
Oleh : ah/dd
Selasa | 20-11-2012 | 13:01 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selama kurun waktu 11 bulan atau hingga bulan Nopember 2012, tercatat sebanyak 777 gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjungpinang.


Panitera Muda Hukum (Panmud Hukum) Pengadilan Agama Tanjungpinang, Muzahar, S, Ag, mengatakan, ada sekitar 600 orang warga Tanjungpinang dan Bintan yang menjanda dan 600 orang lainnya menduda akibat proses perceraian dalam kurun waktu 11 bulan. Dan ada juga warga yang kawin cerai hingga berkali-kali.

"Dari sekitar 777 orang yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tanjungpinang, didominasi oleh kaum wanita/ibu. Faktornya berbeda-beda, ada faktor ekonomi. Tapi kebanyakan faktor orang ketiga di dalam rumah tangga. Sementara untuk kaum pria yang mengajukan gugatan cerai, lebih disebabkan istri selingkuh atau si pria itu punya istri lagi," sebut Muzahar. 

Jika dihitung secara persentase, sekitar 30 persen PNS di Tanjungpinang dan Bintan bercerai di Pengadilan Agama Tanjungpinang, sementara untuk warga biasa tercatat 70 peren.

Sementara itu, Pengadilan Agama Tanjungpinang juga mencatat sebanyak 153 permohonan dispensasi nikah (nikah diusia muda), isbat nikah, pengakatan anak, dan ahli waris.

Untuk mengatasi lonjakan angka perceraian di Tanjungpinang dan Bintan, Muzahar mengaku selalu berusaha meminta pihak keluarga untuk dapat memediasi pasangan suami istri yang ingin bercerai agar dapat rujuk kembali.