Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Pemerasan dan Pelecehan Seksual, Wahyu Kritis Dihajar Warga
Oleh : ali/dd
Senin | 19-11-2012 | 14:06 WIB

BATAM, batamtoday - Wahyu Triono (35) pelaku pemerasan dan pelecehan seks kepada anak di bawah umur terpaksa dilarikan ke ke RS Camatha Sahidya, Panbil Muka Kuning oleh kepolisian Polsek Nongsa, Minggu (18/11/2012) malam. 


Pasalnya selain merampas harta benda milik korban sepasang kekasih, IS (15) dan Zulkifli (22), korban IS dapati warga sedang dipaksa "karaoke" oleh pelaku atau melakukan oral seks, hingga dihakimi warga sampai kritis.

Kapolsek Nongsa Kompol Ardiyanto, mengatakan kejadian ini bermula pada Minggu malam, Zulkifli (22) warga Kapling Nongsa hendak mengantar pulang IS (15), warga Perumahan Family Dream, Nongsa. Pada saat melintas di jalan raya Dapur Arang menggunakan sepeda motor, kedua korban dihadang oleh seorang pria yang juga menggunakan sepeda motor.

"Tersangka mengaku sebagai polisi kepada kedua korban dan sempat mengintrograsi korban. Tapi korban, Zulkifli sempat melawan. Namun, Wahyu langsung menampar korban, dan korban terdiam," terangnya, Senin (19/11/2012).

Dikatakan Ardiyanto kembali, setelah diintrogasi oleh pelaku, Wahyu meminta handphone milik IS. Setelah itu, Wahyu meminta IS untuk membuka seluruh pakaiannya. Dan saat IS tengah membuka pakaiannya, Zulkifli melarikan diri mencoba meminta bantuan kepada warga wsetempat.

"Melihat Zulkifli melarikan diri, Wahyu melakukan pengejaran, tapi tidak berhasil menemukan Zulkifli. Wahyu kembali ke TKP dan memaksa IS untuk melakukan oral seks atau "karaoke," ujarnnya.

Saat tengah asik melakukan oral seks, Wahyu dikejutkan dengan kedatangan Zulkifli ke TKP bersama  puluhan warga sekitar. Warga yang melihat tingkah laku Wahyi yang tidak terpuji, langsung dihajar hingga keritis. Setelah tidak berdaya, masyarakat langsung menghubungi pihak Polsek Nongsa. Mendapat laporan, pihak Polsek Nongsa langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

"Takut terjadi apa-apa dengan pelaku mengingat kondisinya sudah kritis, makanya pelaku langsung kita larikan ke RS Camatha Sahidya, Panbil Muka Kuning, dan hingga saat ini masih dirawat," kata Ardiyanto kembali.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP jo pasal 82 UU nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu, terang Ardiyanto, kedua korban hingga saat ini masih trauma, terutama IS yang  sempat menerima pelecahan seksual dari pelaku.