Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Warga Bangladesh Didakwa Masuk Indonesia Secara Ilegal
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 19-06-2025 | 16:28 WIB
AR-BTD-4461-Sidang-WN-Bangladesh.jpeg Honda-Batam
Tiga WNA Asal Bangladesh Saat Menjalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan di PN Batam, Kamis (19/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga warga negara asing (WNA) asal Bangladesh didakwa memasuki wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan resmi petugas Imigrasi. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketiga WNA tersebut adalah Sumon Mia, Sukot, dan Faruk. Mereka kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/6/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dari pihak Imigrasi.

Majelis hakim yang memimpin persidangan ini terdiri atas Douglas Napitupulu sebagai ketua serta Andi Bayu Mandala Putra dan Dina Puspasari sebagai anggota.

Jaksa Aditya dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa para terdakwa berasal dari Bangladesh dan datang ke Indonesia melalui jalur tidak resmi setelah tergiur tawaran pekerjaan ke Australia.

"Mereka memasuki wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan Imigrasi, dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," kata Aditya dalam sidang.

Perjalanan ketiga terdakwa dimulai dari Kuala Lumpur, Malaysia pada Desember 2024. Mereka dibujuk oleh seorang agen bernama Israf, yang dikenalkan oleh Juel, teman mereka sesama warga Bangladesh di Malaysia. Perjalanan menuju Indonesia dilakukan melalui darat dan laut, dengan melewati perbatasan tidak resmi. Setelah tiba di Pekanbaru, Riau, mereka tinggal selama satu minggu di rumah seorang pria bernama Abi.

Setelah menyadari bahwa mereka telah ditipu, terdakwa menerima tawaran Abi untuk kembali ke Malaysia dengan membayar Rp 27 juta. Namun, alih-alih kembali ke Malaysia, mereka justru dikirim ke Batam melalui Pelabuhan Domestik Sekupang.

Adit membeberkan, ketiga terdakwa ditangkap petugas Imigrasi pada 8 Januari 2025 setelah mendapat laporan adanya tiga warga negara asing menginap di Masjid Baiturrahman, Sekupang.

Dalam kesaksian di persidangan, petugas Imigrasi menyatakan bahwa ketiganya tidak memiliki cap Imigrasi Indonesia dalam paspor mereka, serta tidak ditemukan dalam sistem perlintasan maupun izin tinggal.

"Mereka kami bawa ke kantor Imigrasi setelah pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya dokumen sah untuk berada di Indonesia," ujar saksi dari pihak Imigrasi.

Menurut jaksa, tindakan ketiganya yang memasuki wilayah Indonesia secara tidak sah, meskipun bermotif ingin bekerja, tetap melanggar ketentuan keimigrasian. Proses hukum terhadap mereka akan terus berlanjut.

Sidang selanjutnya akan digelar besok, Jumat (20/6/2025) dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Editor: Yudha