Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Batam Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk TKA Ilegal, Kasus LC Vietnam Harus Ditindak Tegas
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 19-06-2025 | 11:48 WIB
AR-BTD-4454-Amsakar-Achmad.jpeg Honda-Batam
Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Amsakar Achmad, menegaskan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kota Batam.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus dua warga negara asing asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai ladies companion (LC) secara ilegal dan terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang disc jockey (DJ) di First Club --salah satu tempat hiburan malam di Batam.

Dua perempuan asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Lubuk Baja atas dugaan penganiayaan terhadap DJ Stevanie (24), warga Batam, di First Club, kawasan Nagoya.

Amsakar menegaskan Pemerintah Kota Batam akan bertindak tegas terhadap keberadaan pekerja asing ilegal, khususnya yang bekerja di sektor hiburan malam. "Kalau ada pekerja asing tidak sesuai aturan atau ilegal, saya tegaskan tak ada toleransi untuk itu," tegas Amsakar, saat ditemui di Kantor DPRD Batam, Rabu (18/6/2025).

Meski belum memperoleh informasi detail mengenai dugaan aktivitas LC ilegal asal Vietnam tersebut, Amsakar menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini secara langsung. "Saya belum tahu pasti tentang itu, tapi apa pun ceritanya, kalau bekerja tanpa legalitas itu salah. Saya akan ke sana dan cek langsung," ujarnya lagi.

Sementara itu, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah memverifikasi status keimigrasian kedua WNA tersebut. Pihak imigrasi belum dapat memastikan apakah keduanya benar bekerja sebagai LC di tempat hiburan tersebut.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyampaikan sejauh ini belum ditemukan bukti valid terkait aktivitas kerja kedua perempuan tersebut di Batam. "Kalau ditanya apakah keduanya memang bekerja sebagai LC, kami masih melakukan pengecekan. Informasi soal kewarganegaraan Vietnam juga masih diverifikasi," ujar Kharisma, Senin (15/6/2025).

Menurut data awal keimigrasian, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) yang hanya berlaku untuk kunjungan wisata atau keluarga, bukan untuk bekerja. "Visa kunjungan tidak bisa digunakan untuk bekerja. Kalau nantinya ditemukan mereka memang bekerja, itu jelas pelanggaran," tegasnya.

Terkait isu kemungkinan adanya perdamaian antara korban dan pelaku, Kharisma menyebut hal itu merupakan wewenang kepolisian. Pihaknya hingga kini belum menerima informasi resmi apakah kasus tersebut akan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus ini disorot publik karena menyangkut isu ganda: dugaan penganiayaan dan pelanggaran keimigrasian. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat bersinergi untuk menegakkan aturan serta menjaga Batam dari praktik kerja ilegal yang dapat mencoreng ketertiban dan hukum yang berlaku.

Editor: Gokli