Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Chip Higgs Domino, Pemilik Konter di Tiban Divonis 10 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 19-06-2025 | 10:28 WIB
AR-BTD-4452-Sidang-Judol.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Dicky Prayoga, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Rabu (18/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Dicky Prayoga, pemilik konter ponsel di kawasan Tiban, Sekupang, Kota Batam.

Ia dinyatakan bersalah karena menjual chip permainan Higgs Domino, yang dikategorikan sebagai bentuk perjudian daring dalam proses persidangan.

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Mona dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/6/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dicky secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan cara menyediakan sarana perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian," tegas hakim Mona, saat membacakan vonis.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima. "Kami menerima putusannya," ujar Dicky dan jaksa secara bergantian di ruang sidang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli chip Higgs Domino yang dilakukan secara terbuka di konter milik Dicky bernama MD Cell. Berdasarkan penelusuran Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang, chip-chip virtual tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 5.000 untuk 100 juta chip hingga Rp 55.000 untuk 1 miliar chip (1B).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa Adit mengungkap Dicky mulai menjalankan bisnis jual beli chip sejak akhir 2023. Sebelumnya, konter itu hanya melayani pengisian pulsa dan pembayaran tagihan sejak didirikan pada 2020.

"Pembelian chip dilakukan langsung oleh pelanggan. Chip juga bisa dijual kembali kepada terdakwa dengan kisaran harga Rp 50.000 hingga Rp 55.000 per 1 miliar chip," terang Adit, dalam dakwaan.

Praktik tersebut, menurut jaksa, menunjukkan gim Higgs Domino telah berubah fungsi menjadi sarana perjudian karena bergantung pada keberuntungan, bukan keterampilan. "Permainan ini tidak memerlukan keahlian khusus. Faktor utamanya adalah keberuntungan, sehingga memenuhi unsur perjudian," lanjutnya.

Dua karyawan yang dipekerjakan Dicky turut membantu dalam proses jual beli chip tersebut. Kini, dengan vonis ini, aparat penegak hukum menegaskan kembali sikap tegas terhadap segala bentuk perjudian berbasis aplikasi daring di wilayah Batam.

Editor: Gokli