Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Hajar Satpam, Carwedi Bobol BRI Seiharapan
Oleh : ron/dd
Senin | 19-11-2012 | 13:34 WIB
carwedi.gif Honda-Batam
Carwedi, pelaku pembobolan BRI Seiharapan.

BATAM, batamtoday - Carwedi (29), pelaku pembobolan kantor BRI Seiharapan pada Minggu (18/11/2012) malam masuk lewat atap ruko di sebelahnya. Pelaku berhasil masuk ke dalam ruang direktur dan mengambil 7 buah ATM serta jam tangan.


Dijelaskan Ipda Mangiring Hutagaol, Kanit Reskrim Polsek Sekupang kepada wartawan, pukul 19.30 WIB, pelaku awalnya masuk ke dalam ruko disebelah bank tersebut dengan memotong rolling door. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam bank setelah membobol bagian atapnya menggunakan peralatan obeng, tang dan martil.

"Dia masuk melalui atap bangunan bank tersebut," kata Mangiring kepada wartawan, Senin (19/11/2012).

Setelah berhasil masuk ke dalam gedung, pria kelahiran Banjarnegara tersebut masuk ke dalam ruangan direktur setelah merusak kaca pintu menggunakan martil.

"Di sana pelaku mengambil tujuh unit ATM serta satu buah jam tangan," ujar Mangiring.

Beberapa saat kemudian, satpam yang bertugas merasa curiga karena tiba-tiba lampu di dalam ruangan yang awalnya menyala tiba-tiba padam. Melihat gelagat aneh, satpam langsung ke dalam untuk mengecek dan melihat pelaku sedang mengacak-acak seisi ruangan.

Tak ingin tertangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga terjadi baku hantam. Saat itu pelaku memukul satpam sebanyak dua kali menggunakan martil.

"Satpam mengalami luka robek di kepala akibat hantaman martil, lalu bersembunyi," kata Manggiring.

Atas laporan satpam tersebut, Polisi langsung terjun ke TKP dan melakukan penyisiran. Sejam kemudian, Polisi berhasil meringkus pelaku yang sedang bersembunyi di bak kamar mandi lantai satu.

"Dia sembunyi di dalam bak dan dibawa ke Polsek Sekupang," terangnya.

Manggiring menduga pelaku sudah profesional karena sebelum membobol dia sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Peralatannya juga cukup lengkap yakni sarung tangan, tali, sebo, obeng, tang dan martil.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.