Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Rekrutmen Fiktif, Dua Perempuan di Batam Tipu 140 Pencari Kerja hingga Ratusan Juta Rupiah
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 18-06-2025 | 13:48 WIB
AR-BTD-4451-Sidang-Rekrutmen-Fiktif.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari, saat menjalani sidang lanjutan di PN Batam, Senin (16/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua perempuan asal Batam, didakwa melakukan penipuan terhadap 140 pencari kerja melalui modus rekrutmen fiktif di perusahaan manufaktur. Kasus yang merugikan korban hingga Rp 105 juta itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (16/6/2025).

Terdakwa Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim diketuai Andi Bayu Mandala Putra, bersama dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Jaksa Penuntut Umum, Arfian, dalam dakwaannya menyebut, penipuan berlangsung sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025. Kedua terdakwa menawarkan posisi operator produksi di perusahaan fiktif yang mengatasnamakan PT Sumitomo, lengkap dengan kontrak kerja palsu dan identitas manajemen yang tidak pernah ada.

"Terdakwa mencatut nama-nama fiktif seperti Helmi Sri Mulyanti (Supervisor), Sugandi (HRD), dan Dewi Sartika (Leader) dalam surat kontrak untuk meyakinkan korban," ungkap Arfian di ruang sidang.

Guna memperkuat ilusi, para terdakwa membuat grup WhatsApp bernama 'PT SUMITOMO KLOTER 2', membagikan seragam biru bekas yang dibeli dari pasar, serta menyebarkan informasi lowongan melalui status WhatsApp bertuliskan 'Yang mau kerja boleh japri'.

Korban pertama, Herawati, mengaku tertarik setelah membaca status tersebut dan kemudian mengajak rekan-rekan serta keluarganya. Total 140 orang terperdaya dan menyerahkan surat lamaran kerja disertai pembayaran 'biaya formalitas' yang berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 1 juta per orang.

Dalam sidang, terdakwa Amyna mengaku menerima Rp 8 juta dari Sinta sebagai imbalan membantu merekrut korban. Ia juga mengklaim pernah dijanjikan tambahan uang Rp 16 juta oleh sosok bernama Helmi, yang belakangan diketahui tidak pernah ada dalam struktur perusahaan.

Aksi memuncak pada 22 Februari 2025, ketika 98 pencari kerja dikumpulkan di kediaman Amyna di Perumahan Bukit Raya Botania I, Batam Kota. Di sana, para korban diminta menandatangani kontrak kerja dan percaya mereka resmi diterima sebagai karyawan PT Sumitomo.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, tidak satu pun dari korban dipanggil bekerja. Penyidikan aparat mengungkap bahwa kedua terdakwa bukan bagian dari perusahaan yang dimaksud dan tidak memiliki hubungan dengan PT Sumitomo.

Atas perbuatannya, jaksa medakwa Sinta dan Amyna dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan terdakwa.

Editor: Gokli