Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batam Kota Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Kamboja
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 16-06-2025 | 18:28 WIB
AR-BTD-4443-CPMI-Ilegal.jpeg Honda-Batam
Tersangka DS Saat di Gelandang oleh Petugas Polisi Polsek Batam Kota, Senin (16/6/2025). (Foto; Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor Batam Kota menggagalkan upaya pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Kamboja. Polisi menetapkan seorang pria berinisial DS alias Tulang sebagai tersangka karena berperan sebagai penampung dan fasilitator dokumen keberangkatan korban.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6/2025).

Ia menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Bida Asri, Batam.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang CPMI bersama pelaku di dalam rumah tersebut," kata Zaenal.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paspor dan satu unit telepon genggam. Kedua korban dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menyebutkan bahwa kedua korban mengaku direkrut oleh seorang pria berinisial Z yang berada di Kamboja. Komunikasi dilakukan melalui panggilan video aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, korban ditawari pekerjaan sebagai operator yang disebut sebagai "scammer" dengan iming-iming gaji sebesar Rp 13 juta per bulan.

"Semua biaya, mulai dari pembuatan paspor hingga tiket keberangkatan, dijanjikan ditanggung oleh pihak perekrut," ujar Zaenal.

Sementara pelaku DS mengaku ditunjuk oleh Z untuk mengurus pembuatan paspor korban serta menyediakan tempat tinggal sementara sebelum keberangkatan. Ia juga dijanjikan imbalan sebesar Rp 5 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan. Polisi menduga terdapat hubungan keluarga antara korban dan pelaku DS.

DS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

"Ancaman pidana terhadap tersangka maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Saat ini, kata Kapolres, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk peran pelaku Z di Kamboja.

"Kepolisian juga membuka kemungkinan bekerja sama dengan pihak imigrasi atau instansi terkait guna menelusuri jaringan pengiriman CPMI ilegal lintas negara," pungkasnya.

Editor: Yudha