Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upaya Banding Lima Eks Polisi Narkoba Batam Terkendala Salinan Putusan dari Pengadilan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 12-06-2025 | 16:28 WIB
AR-BTD-4434-Banding-Sidang.jpeg Honda-Batam
Christopher, salah satu anggota tim hukum dari firma hukum Sakti Nusantara usai mengambil Akta Banding di PN Batam, Kamis (12/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun, langkah hukum mereka terseok sejak awal karena salinan putusan hakim tak kunjung rampung hingga sepekan pasca pembacaan vonis.

Kelima terdakwa yang mengajukan banding adalah Sigit Sarwo Edi, Fadilah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf. Mereka divonis bersalah menjual barang bukti sabu hasil tangkapan polisi.

Indra Sakti, kuasa hukum para terdakwa dari firma hukum Sakti Nusantara, menyebut pihaknya telah mendaftarkan permohonan banding pada Selasa, 10 Juni 2025. Tapi hingga Kamis (12/6/2025), mereka belum menerima salinan resmi putusan pengadilan yang dibacakan pada 5 Juni lalu.

"Ini menghambat klien kami dalam menyusun memori banding secara substansial. Kami tidak bisa membantah pertimbangan hukum hakim kalau kami bahkan belum tahu isinya,” kata Indra, Kamis (18/6/2025) siang.

Ia menduga salinan putusan belum diserahkan karena masih dalam proses revisi. Hal ini, kata dia, mengesankan bahwa putusan dibacakan sebelum benar-benar rampung dan matang. "Putusan itu seperti dipaksakan," ujar Indra.

Meski akta banding sudah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Batam dan diterima oleh salah satu anggota tim hukum, Christopher, mereka tetap belum bisa melangkah lebih jauh. Tanpa dokumen lengkap berupa salinan pertimbangan hakim, memori banding yang diajukan akan kehilangan dasar hukum.

Akta banding, menurut Indra, hanya menjadi bukti formal bahwa permohonan banding telah diajukan. Tapi esensi banding ada pada memori banding—sebuah dokumen berisi alasan dan keberatan terhadap putusan hakim tingkat pertama.

"Tanpa pertimbangan hakim, bagaimana kami bisa membantah?," katanya.

Sebagaimana prosedur hukum pidana, pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dijatuhkan atau diberitahukan untuk menyatakan banding. Setelah itu, Panitera membuat akta banding dan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak lain. Dalam waktu 14 hari, seluruh berkas perkara harus dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Masalahnya, proses administratif itu kini tersendat. Kelambanan ini berpotensi menimbulkan celah dalam proses peradilan. "Kami merasa sangat dirugikan. Padahal permohonan salinan putusan kita masukan di tgl 5 Juni 2025 setelah persidangan," ujar Indra.

Vonis penjara seumur hidup terhadap lima anggota polisi itu merupakan bagian dari perkara besar dugaan penyalahgunaan wewenang dan peredaran narkotika oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut pidana mati untuk lima terdakwa utama, dan seumur hidup untuk sisanya.

Kini, setengah dari mereka mencoba peruntungan hukum di tingkat banding dengan bekal yang belum lengkap.

Editor: Yudha