Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Bongkar 7 Kasus Narkotika, 8 Tersangka Berhasil Ditangkap
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 12-06-2025 | 16:08 WIB
7-kasus-tpi.jpg Honda-Batam
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, saat merilis pengungkapan 7 kasus narkotika di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Juni 2025. Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Tanjungpinang ini, delapan orang tersangka berhasil ditangkap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025). "Dari tujuh kasus yang kami tangani, empat kasus terjadi di wilayah Tanjungpinang Kota, dua kasus di Tanjungpinang Timur, dan satu kasus di Tanjungpinang Barat. Totalnya delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan," jelas AKP Lajun.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu seberat 20,16 gram (bersih), dua timbangan digital, satu unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, alat hisap sabu (bong), serta plastik bening yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

AKP Lajun mengungkapkan salah satu dari delapan tersangka, berinisial EY, merupakan residivis kasus narkotika. Keenam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

"Sementara tersangka berinisial IH kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Lajun menegaskan bahwa seluruh tersangka memiliki peran sebagai pengedar, dan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penangkapan yang maraton serta saling berkaitan. "Ketujuh tersangka ini merupakan bagian dari jaringan distribusi sabu yang saling terkait. Bahkan, ada pasangan suami istri, SA dan MA, yang turut terlibat dalam peredaran barang haram ini," ungkapnya.

Menutup keterangannya, AKP Lajun menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akan terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman dari narkotika," tegasnya.

Editor: Gokli