Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Uang Rp 25 Ribu dan Segoni Jengkol, Rampok Bertopeng Hajar Nenek 72 Tahun di Galang
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 12-06-2025 | 13:48 WIB
AR-BTD-4430-Sidang-Nenek.jpeg Honda-Batam
Nenek Wagina (kerudung Hitam/kiri) saat memberikan keterangan di ruang sidang PN Batam, Rabu (11/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi kejam dua pria bertopeng mengguncang Kampung Sembulang, Galang, Kota Batam. Dalam gelap subuh, mereka menyelinap masuk ke rumah seorang nenek lanjut usia, Waginah (72), dan melancarkan perampokan brutal hanya untuk membawa kabur uang tunai Rp 25 ribu, sebotol gas LPG 3 kilogram, serta sekarung jengkol.

Insiden tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (11/6/2025), saat Waginah memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu Mandala Putra, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

"Dibangunkan paksa, ditarik-tarik, dan diancam. Katanya, 'harta atau nyawa'," tutur Waginah dengan suara pelan, menggambarkan detik-detik mencekam yang dialaminya.

Jaksa Penuntut Umum, Adit, terlihat menggeleng pelan mendengar kesaksian tersebut. Dalam peristiwa itu, Waginah mengalami luka serius di kepala akibat pukulan batang kayu ubi yang dilakukan oleh terdakwa Mardi.

Sementara suaminya, Jumangin, juga menjadi korban pemukulan. Satu pelaku lain, Sidiq, berjaga di pintu untuk mengawasi situasi.

"Mereka tidak ambil banyak, tapi kekerasannya sangat keterlaluan," ungkap jaksa Adit, usai sidang.

Mardi dalam pengakuannya mengklaim perampokan itu dilakukan karena terdesak kebutuhan hidup. "Uangnya cuma dua puluh lima ribu, buat beli kopi, rokok, dan gorengan," ujarnya, tanpa menunjukkan penyesalan.

Namun barang yang digasak lebih dari itu. Selain uang tunai, mereka membawa ponsel lama, STNK, kunci motor, serta hasil kebun milik korban berupa 15 kilogram jengkol. Aksi ini dilakukan dengan kekerasan yang menyebabkan luka robek dan memar pada tubuh Waginah, sebagaimana tertulis dalam hasil visum dari RS Bhayangkara Batam.

Akibat luka yang diderita, Waginah membutuhkan waktu pemulihan cukup lama dan tidak dapat menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa.

Jaksa mendakwa Mardi dan Sidiq dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sidang juga mengungkap fakta bahwa keduanya bukan pemain baru. Mardi dan Sidiq mengaku telah melakukan dua aksi serupa di wilayah sekitar. Ketika ditanya motifnya, mereka menjawab singkat, "Kami lapar."

Teriakan Waginah di penghujung sidang menggambarkan betapa getirnya peristiwa ini. "Orang tua kok dicuri juga, enggak punya malu!" serunya, menutup kesaksiannya di hadapan hakim dan pengunjung sidang.

Editor: Gokli