Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp 13 Triliun dari Pemberantasan Ilegal Fishing
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-06-2025 | 09:09 WIB
Menteri-KP.jpg Honda-Batam
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penindakan terhadap praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing atau penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur, telah memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan sumber daya kelautan dan ekonomi nasional.

"Selama periode 2020 hingga 2025, lebih dari Rp 13 triliun potensi kerugian negara berhasil diselamatkan berkat upaya pemberantasan illegal fishing," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Trenggono menyoroti bahwa pelaku IUU Fishing tidak hanya berasal dari kapal asing, tetapi juga dalam negeri, seperti praktik alih muat ikan secara ilegal di tengah laut dan pelanggaran zona penangkapan. Ia menegaskan bahwa sektor kelautan dan perikanan merupakan pilar penting dalam mendukung pangan biru dan ekonomi biru yang berkelanjutan.

Menurut data KKP, rata-rata produksi perikanan tangkap selama 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Namun, angka tersebut belum sebanding dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang semestinya bisa diperoleh, bila praktik IUU Fishing dapat ditekan secara optimal.

"Salah satu strategi konkret kami adalah menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Ini tidak hanya meningkatkan ekonomi daerah, tetapi juga memutus rantai praktik IUU Fishing," ujar Trenggono.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa peringatan internasional yang jatuh setiap 5 Juni menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga ekosistem laut Indonesia.

"Tantangan ke depan semakin kompleks. Kita menghadapi tekanan overfishing dari negara tetangga, sementara perairan kita masih terbuka. KKP tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan lintas sektor dan sinergi seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, KKP memberikan apresiasi kepada sejumlah pihak atas kontribusi dalam pemberantasan IUU Fishing. Selain itu, turut dilakukan penandatanganan kerja sama antara KKP dengan Ditjen Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) untuk memperkuat program pembangunan sektor kelautan yang adil dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB pada 5 Desember 2017 menetapkan tanggal 5 Juni sebagai International Day for the Fight Against IUU Fishing, berdasarkan momentum berlakunya Port State Measures Agreement (PSMA) dari FAO sejak 5 Juni 2016. Kesepakatan ini menjadi instrumen global untuk mencegah kapal-kapal pelaku IUU Fishing masuk ke pelabuhan dan menjual hasil tangkapannya.

Dengan kebijakan berkelanjutan dan dukungan global, KKP optimistis Indonesia dapat menjadi contoh dalam pengelolaan perikanan yang adil, berdaulat, dan berbasis konservasi untuk generasi mendatang.

Editor: Gokli