Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Konten Judi Online di Media Sosial, Febrius Zendato Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 11-06-2025 | 15:48 WIB
AR-BTD-4426-Sidang-Konten-Judol.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Febrius, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Selasa (10/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Febrius Zendato alias Feby, karena terbukti menyebarkan konten bermuatan perjudian melalui akun media sosialnya. Selain pidana penjara, Febrius juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/6/2025), oleh majelis hakim diketuai Welly, didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Watimena. "Terdakwa terbukti dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar hakim Welly, saat membacakan amar putusan.

Febrius dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian, Febrius diketahui mengunggah promosi perjudian melalui akun Instagram miliknya, @Febby_Amanda508. Unggahan tersebut berisi tautan menuju situs judi daring dan tangkapan layar ajakan bermain judi yang ditujukan kepada publik.

Dari tangan terdakwa, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel iPhone 11 warna putih dengan SIM card Axis, dua flashdisk berisi data digital terkait perjudian, serta buku tabungan dan kartu ATM atas nama Febrius.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 625 juta, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Febrius dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani sisa masa pidana.

Menanggapi vonis tersebut, Febrius menyatakan belum mengambil keputusan dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Febrius seusai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Leo Halawa dan Lisman.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap maraknya penyebaran konten perjudian di platform digital. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa.

Editor: Gokli