Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Denda Anak Usaha Michelin Rp 1 Miliar karena Terlambat Lapor Akuisisi
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-06-2025 | 13:28 WIB
Michelin.jpg Honda-Batam
Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 20/KPPU-M/2024, terkait keterlambatan pelaporan akuisisi saham perusahaan perkebunan Kalimantan Royal Lestari Utama (RLU), yang digelar di Kalimantan, Selasa (10/6/2025). (Foto: KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1 miliar kepada Compagnie Financiere Michelin (CFM), anak perusahaan Michelin Group asal Prancis. Sanksi ini dikenakan akibat keterlambatan pelaporan akuisisi saham perusahaan perkebunan Kalimantan Royal Lestari Utama (RLU).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 20/KPPU-M/2024 yang digelar di Kalimantan, Selasa (10/6/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, bersama anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

"CFM dinyatakan terlambat dua hari kerja dalam menyampaikan notifikasi akuisisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Gopprera dalam pembacaan putusan.

CFM, yang merupakan bagian dari Michelin Group --produsen ban global-- melakukan akuisisi terhadap 2.971 lembar saham RLU senilai USD 69.999.900. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022. Namun, berdasarkan pencatatan sistem otomatis pada data perubahan RLU, tanggal yang sah dianggap 28 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan, notifikasi kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal efektif transaksi, yaitu pada 8 September 2022. Namun, pemberitahuan dari CFM baru dinyatakan lengkap pada 12 September 2022.

"Dengan demikian, keterlambatan selama dua hari kerja ini melanggar ketentuan pelaporan merger dan akuisisi," tegas Gopprera.

RLU sendiri dikenal sebagai perusahaan pionir dalam pengembangan karet berkelanjutan di Sumatra dan Kalimantan Timur, sebagai bagian dari proyek percontohan Michelin untuk produksi ramah lingkungan dan inklusif. Akuisisi oleh CFM memperkuat kendali Michelin terhadap rantai pasok karet alam global.

KPPU menyatakan bahwa denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000 harus disetorkan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Editor: Gokli