Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Evaluasi Respons TikTok dan Tokopedia atas Persetujuan Bersyarat Akuisisi Saham
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-06-2025 | 12:48 WIB
tiktok.jpg Honda-Batam
Sidang kedua perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, terkait proses akuisisi Tokopedia, yang berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Foto: KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dan PT Tokopedia menyatakan menyetujui seluruh usulan persetujuan bersyarat yang diajukan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proses akuisisi Tokopedia. Persetujuan ini disampaikan dalam sidang kedua perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Budi Joyo Santoso bersama Anggota Majelis Aru Armando dan Gopprera Panggabean ini mengagendakan penyampaian tanggapan pelaku usaha terhadap hasil penilaian menyeluruh dan usulan persetujuan bersyarat beserta jangka waktu pelaksanaannya.

Dalam tanggapannya, TikTok dan Tokopedia tidak hanya menyetujui seluruh syarat yang ditetapkan, tetapi juga mengajukan penyesuaian terbatas berupa penyempurnaan redaksi dan perubahan waktu penyampaian data. Kedua perusahaan menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan untuk meningkatkan kejelasan substansi syarat, efisiensi administratif, serta mempermudah implementasi.

"Penyesuaian kami ajukan pada poin terkait penyediaan metode pembayaran dan logistik yang beragam, kebebasan promosi di platform lain, serta tenggat penyampaian laporan," ujar perwakilan TikTok Nusantara dalam sidang.

Namun demikian, Investigator KPPU tetap bersikukuh pada hasil penilaian awal dan tidak menerima perubahan redaksional tersebut. Mereka menilai bahwa revisi yang diajukan berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

"Laporan hasil penilaian dan seluruh usulan persetujuan bersyarat tetap sebagaimana disampaikan sebelumnya. Tidak ada kebutuhan untuk revisi," tegas Investigator KPPU di hadapan majelis.

Melihat adanya ketidaksesuaian antara tanggapan pelaku usaha dan usulan awal, Majelis Komisi menilai bahwa sebagian dari persetujuan bersyarat beserta jangka waktu pelaksanaannya belum sepenuhnya diterima oleh TikTok dan Tokopedia.

Berdasarkan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis akan menggelar sidang lanjutan berupa Pemeriksaan Pelaku Usaha pada Selasa, 17 Juni 2025. Sidang ini bertujuan untuk menggali lebih lanjut sikap pelaku usaha terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat yang dinilai belum sepenuhnya dipatuhi.

Editor: Gokli