Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oki Saputra, Pelaku Pembunuhan di Batam Dituntut 18 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 11-06-2025 | 10:48 WIB
AR-BTD-4424-Sidang-Oki-Saputra.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Oki Saputra, usai dituntut 18 tahun penjara di PN Batam, Selasa (10/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Oki Saputra dengan hukuman penjara selama 18 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Anton Afriadi. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/6/2025).

Jaksa Aditya Saputra Syatra, saat membacakan surat tuntutan, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Oki Saputra," ujar Jaksa Aditya di hadapan majelis hakim.

Aditya menjelaskan tindakan terdakwa dilakukan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan, tanpa adanya itikad baik atau penyesalan yang nyata. Ia juga menyatakan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman.

"Terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, tidak menunjukkan penyesalan, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban," lanjut Aditya.

Sejumlah barang bukti, seperti pipa besi yang diasah, pakaian korban, serta barang milik kedua belah pihak, turut diajukan dalam persidangan. Jaksa meminta majelis hakim agar barang-barang tersebut dimusnahkan, dirampas untuk negara, atau dikembalikan kepada pemilik sahnya. Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika korban memesan jasa pembuatan boks mobil kepada Oki Saputra dengan harga Rp 1,5 juta. Namun, ketika korban meminta pekerjaan tambahan, ia menolak membayar biaya tambahan sebesar Rp 700 ribu yang diminta terdakwa.

Pertikaian memuncak pada 13 Desember 2024 saat korban mendatangi bengkel milik terdakwa. Dalam kondisi emosi, Oki menusuk korban menggunakan pipa besi stainless yang telah diasah dan dibakar di ujungnya. Tusukan tersebut mengenai bagian punggung korban dan menyebabkan luka berat.

Berdasarkan hasil visum dari RS Awal Bros, korban mengalami kerusakan serius pada paru-paru kiri, hati, dan lambung, yang menyebabkan kematian akibat kegagalan fungsi organ.

Dalam persidangan sebelumnya, pada 28 Mei 2025, terdakwa menyampaikan bahwa tindakannya didasari oleh rasa sakit hati terhadap ucapan korban. Namun, hakim meragukan alasan tersebut, mengingat latar belakang keagamaan terdakwa yang semestinya menjunjung nilai kesabaran dan pengendalian diri.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Editor: Gokli