Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Dakwaan Jaksa, Ahui Sebut Tuduhan Perusakan Lingkungan Tak Jelas
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 11-06-2025 | 10:08 WIB
AR-BTD-4423-Sidang-Ahui.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Junaidi alias Ahui, saat menjalani persidangan di PN Batam, Selasa (10/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus dugaan perusakan lingkungan, Junaidi alias Ahui, menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/6/2025).

Melalui penasihat hukumnya, Ahui menyatakan surat dakwaan yang diajukan JPU tidak memenuhi unsur formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Tiwik dengan anggota hakim Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

"Kami menilai surat dakwaan ini tidak cermat, tidak jelas, dan mengandung multitafsir. Dengan demikian, dakwaan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Tim penasihat hukum juga menilai dakwaan jaksa telah melanggar ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP, yang mengatur syarat sahnya surat dakwaan secara formil dan materiil. Oleh sebab itu, mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut demi hukum.

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum meminta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan tanggapan. Majelis hakim pun menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Junaidi disebut sebagai Direktur PT Anugerah Makmur Persada yang diduga melakukan kegiatan usaha di kawasan lindung mangrove di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, sejak 2019 hingga awal 2023. Kegiatan tersebut dianggap menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk matinya vegetasi mangrove dan terganggunya ekosistem pesisir.

Pada Januari 2023, tim pengawasan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menemukan empat gudang penyimpanan arang milik perusahaan terdakwa. Beberapa gudang dibangun tanpa izin dan berada di kawasan hutan lindung. Selain tidak memiliki dokumen lingkungan seperti SPPL, gudang-gudang tersebut dibangun dengan cara menimbun kawasan pesisir dan mengubah rumah keluarga istri terdakwa menjadi tempat penyimpanan arang.

"Perusahaan ini beroperasi tanpa izin yang sah dan melanggar banyak ketentuan hukum," ungkap Direktur Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam pernyataan pada 2023 usai melakukan kunjungan ke lokasi.

Rasio juga menegaskan bahwa kegiatan usaha terdakwa dilakukan di kawasan hutan produksi konversi tanpa izin, serta melibatkan distribusi arang ke luar negeri melalui pelabuhan ilegal yang mempekerjakan sekitar 200 buruh bongkar muat.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Junaidi dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kehutanan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Editor: Gokli