Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 10-06-2025 | 17:08 WIB
Tsk-Korupsi-TVRI1.jpg Honda-Batam
Penahanan tersangka baru kasus Tipikor royek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022. Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi ditahan, Selasa (10/6/2025).

Proyek pembangunan studio tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp 10 miliar. Nilai kontrak awal sebesar Rp 9,66 miliar kemudian mengalami perubahan menjadi hampir Rp 10 miliar akibat adanya Contract Change Order (CCO). Proyek ini mencakup pembangunan dua lantai, struktur dan atap, serta pekerjaan landscape.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan serius. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, proyek yang diklaim selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak. Diduga terdapat rekayasa laporan pekerjaan demi pencairan dana secara penuh, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,08 miliar.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
1. HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya,
2. DO Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
3. AT Konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan Konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara.

Penyidik juga menyita dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (setara sekitar Rp 527 juta), yang telah disetor oleh tersangka HT ke rekening RPL Kejati Kepri.

Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka MTR dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

"Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tegas Kajati.

MTR disangkakan melanggar:

1. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

2. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penanganan kasus ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di lingkungan lembaga penyiaran publik.

Editor: Yudha