Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penggelapan Barang Milik PT SIIANE

Gercep Tangkap Maju Ginting di Medan, Rita Gultom Apresiasi Ditreskrimum Polda Kepri
Oleh : Aldy Daeng
Minggu | 08-06-2025 | 10:09 WIB
Rita_Gultom.jpg Honda-Batam
Rita Luxiana Gultom, pemilik PT SIIANE Internasional milik pengusaha Batam saat ditemui di kawasan Sukajadi, Sabtu (7/6/2025) malam (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) gerak cepat (Gercep) menangkap Maju Ginting, tersangka penggelapan barang milik PT SIIANE Internasional milik pengusaha Batam Rita Luxiana Gultom.

Maju Ginting dibekuk di Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada 29 Mei 2025. Keesokan harinya, tepatnya 30 Mei 2025, Maju Ginting dibawa ke Batam oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri. Saat ini, Maju Ginting ditahan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas tim Jatanras Unit III Ditreskrimum Polda Kepri. Ini bukti hukum masih tegak," ujar Rita saat ditemui di Sukajadi, Batam, Sabtu (7/6/2025).

Rita menjelaskan, kasus bermula dari kerja sama penitipan kontainer dan mesin milik perusahaan miliknya kepada Mamu Ginting, yang juga pengelola PT Remajuna Karya Bersama.

Perjanjian tertulis dibuat pada 2022, di mana Maju Ginting berkewajiban menjaga dan mengembalikan barang dalam kondisi semula. Namun, Rita mengatakan Maju Ginting justru mengklaim barang-barang tersebut sebagai miliknya.

Tak hanya itu, Maju Ginting juga melaporkan Rita ke polisi dengan tuduhan pelanggaran Pasal 551 KUHP, setelah Rita berusaha mengambil barangnya kembali.

"Saya dilaporkan atas tuduhan masuk tanpa izin ke lahan yang digunakan menyimpan kontainer. Padahal, itu barang saya sendiri yang dititipkan secara sah," tegasnya.

Rita menduga laporan balik itu adalah bentuk tekanan agar dirinya menghentikan proses hukum. Ia mengaku baru saja menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Kepri pada Kamis (5/6/2025), yang menegaskan status tersangka Maju Ginting.

"Harapan saya, proses hukum ini tetap berjalan sesuai aturan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun," imbuhnya.

Rita membeberkan, dalam dokumen perjanjian penitipan itu, terdapat tujuh poin pokok kesepakatan antara kedua belah pihak.

Salah satu poin menyebutkan bahwa pihak penerima titipan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi akibat kelalaian, serta wajib mengembalikan barang dalam kondisi semula. Barang tersebut berupa kontainer dan mesin milik perusahaan.

Dalam perjanjian penitipan itu disebutkan, pihak penerima bertanggung jawab penuh atas kehilangan atau kerusakan, serta wajib mengembalikan barang. Jika terjadi pelanggaran, penyelesaian diutamakan secara musyawarah. Bila gagal, dilanjutkan ke jalur hukum.

"Atas ulah Maju Ginting, kerugian saya mencapai puluhan miliar rupiah. Tak ada istilah damai lagi. Barang-barang yang dititip itu juga sudah banyak yang rusak. Biarlah proses hukum berjalan. Untuk itu saya apresiasi atas kinerja Polda Kepri yang sudah menangkap Maju Ginting," ungkap Rita Luxiana Gultom.

Editor: Surya