Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Kepemilikan Lahan

Dua Kelompok Warga Nyaris Bentrok di Bintan
Oleh : chr/dd
Sabtu | 17-11-2012 | 13:11 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua kelompok warga nyaris terlibat bentrok menyusul sengketa kepemilikan lahan tambang di Pulau Siolong Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantan, Kabupaten Bintan, Sabtu (17/11/2012).


Permasalahan itu bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh sekitar 30 warga Sialang di lahan 20 warga Sei Enam, yang sebelumnya telah dijual kepada PT Properasi Citra Mandiri milik seorang pengusaha bernama Johannes pada 1998.

Ganti rugi sendiri, diakui warga dilakukan dengan surat pembebasan lahan, yang saat itu diuruskan melalui peralihan surat tebas ke surat alas hak. Namun secara tiba-tiba, sejumlah warga Kampung Sialang kembali melakukan penggarapan dengan membuat surat alas hak yang dikomandoi oleh ketua RT-nya bernama Rani.

Kepemilikan surat sendiri, dilegalisasi oleh Kades Mantang dengan pengeluaran surat pada tahun 2011. Atas sengketa lahan di lokasi dua perusahaan yang sedang melakukan penambangan itu, akhirnya pihak PT Properasi Citra Mandiri menuding warga yang menjual lahan sebelumnya berbohong dan akan menuntutnya secara hukum.

"Atas dasar itu, kami datang dan menegaskan kalau lahan ini sudah kami jual, dan sebelumnya lahan ini memang benar-benar adalah milik kami, hal itu dibuktikan dengan sejumlah tanaman durian dan karet yang tertanam di sini," ujar Khairul dan sejumlah warga lainnya, sebagai ahli waris yang melakukan protes.

Khairul juga menjelaskan, kalau sebelumnya lahan di lokasi dua perusahaan yang melakukan pengerukan, merupakan milik bapaknya bernama Asdi yang merupakan tokoh Pulau Siolong seluas 28 hektar, seluas 80 hektar milik Phang Suken, 15 hektar milik Nasir, 13 hektar milik Sadli dan sejumlah warga lainnya.

"'Kami tidak habis pikir, kalau lahan ini sekarang dipermasalahkan, khususnya di lokasi Sungai Tabu Besar dan Sungai Data,"ujarnya.

Pembebasan sendiri dilakukan dengan surat tebas dan oleh perusahaan dibuat surat alas hak, sebelum akhirnya dibebaskan

Sementara, Ketua Rt 2/RW 1, Rani dan sejumlah warga, tetap mengaku kalau lahan tersebut adalah lahannya, yang dibuka dan dikelola pada tahun 2011.

"Kami sudah mengolah lahan ini sangat lama, dan saat ini kami punya surat, kalau pihak Johanes mengklaim ini miliknya silakan datang dan menemui kami," ujar Rani.

Rani dan warga lainya juga mengakui, kalau pihaknya sudah menjual lahan tersebut ke PT Gunung Sion untuk dilakukan pertambangan bauksit.

Beruntung aparat Babinkamtibmas dari Kepolisian Sektor Bintan Timur dapat menengahi dan memberikan pemahaman pada warga, hingga dengan kesepakatan untuk menemui solusi titik terang, warga Kampung Sialang dan mantan pemilik lahan bersama dengan pihak perusahaan akan melakukan pertemuan untuk membicarakan permasalahan tersebut.