Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tegaskan Banding

Majelis Hakim Sependapat dengan Jaksa, Tapi Vonis Satria Nanda Seumur Hidup
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 05-06-2025 | 10:28 WIB
AR-BTD-5602-Sidang-Satria-Nanda.jpg Honda-Batam
Kompol Satria Nanda, terdakwa dalam kasus penggelapan barang bukti sabu seberat sembilan kilogram, usai mengikuti sidang pembacaan putusan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam kasus penggelapan barang bukti sabu seberat sembilan kilogram dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (4/6/2025).

Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu sebagai hakim anggota, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika," tegas Tiwik dalam amar putusannya.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman. Justru sebaliknya, Satria Nanda dinilai tidak kooperatif selama persidangan serta melakukan kejahatan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penangkapan 50 kilogram sabu oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Namun, hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi. Sebanyak sembilan kilogram diduga digelapkan dan dijual kembali oleh sejumlah oknum, termasuk terdakwa.

Sebagian sabu yang hilang ditemukan di Tembilahan, Riau, yang mengungkap keterlibatan jaringan internal aparat penegak hukum. Penelusuran lebih lanjut juga menemukan jejak transaksi narkotika di Simpang Dam, Kampung Aceh, Batam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Satria Nanda bersama empat terdakwa lainnya. Lima terdakwa lain dalam perkara ini dituntut pidana seumur hidup.

Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Satria. Merespons putusan itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepri langsung menyatakan banding.

"Kami menyatakan banding," tegas jaksa Alinaex, usai sidang.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa belum menyatakan sikap atas vonis tersebut. "Kami masih pikir-pikir dan akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan terdakwa," kata salah satu kuasa hukum Satria Nanda.

Kasus ini masih menyisakan proses persidangan bagi sejumlah mantan anggota kepolisian lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam.

Editor: Gokli