Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Norman Akui Terlibat Selundupkan 100 iPhone di Bandara Hang Nadim
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 04-06-2025 | 11:48 WIB
AR-BTD-5598-Sidang-Iphone.jpg Honda-Batam
Norman, saat bersaksi di PN Batam dalam perkara penyelundupan 100 iPhone XR lewat Bandara Hang Nadim, Selasa (3/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR bekas di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/6/2025).

Seorang saksi yang disebut sebagai perwakilan protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna di Bandara Internasional Hang Nadim mengaku memanfaatkan akses khususnya untuk membantu aksi penyelundupan tersebut.

Saksi bernama Norman Wageanto, mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa ia tiga kali membawa masuk ponsel ke ruang tunggu bandara tanpa melalui pemeriksaan keamanan. Ia mengakui menerima imbalan sebesar Rp 60 ribu per unit dari total 100 iPhone XR yang diselundupkan.

"HP itu saya bawa secara bertahap ke ruang tunggu, lalu saya serahkan kepada Yeyen," ujar Norman, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

Dalam sidang tersebut, Yeyen yang juga menjadi terdakwa, disebut bertugas membawa ponsel ke Jakarta menggunakan koper kosong yang kemudian diisi setelah masuk ke area boarding.

Kecurigaan petugas muncul ketika koper Yeyen yang awalnya tampak kosong saat melewati mesin X-ray, kemudian tampak terisi saat diamati di ruang tunggu. "Saat diperiksa kembali, ditemukan 100 unit iPhone XR di dalamnya," jelas saksi dari Bea Cukai, Dimas.

Norman mengakui bahwa dirinya dapat masuk tanpa pemeriksaan karena status sebagai anggota protokol militer. Ia juga menambahkan komandannya telah mengetahui keterlibatannya dan masih menunggu proses internal dari kesatuan TNI.

"Saya hanya menjalankan permintaan. Komandan saya juga sudah tahu dan sedang menunggu proses selanjutnya dari satuan," ujar Norman.

Sementara itu, terdakwa utama dalam kasus ini, Kendri Wahyudi, membantah sebagai inisiator penyelundupan. Ia mengklaim bahwa Norman lebih dulu menawarkan bantuan karena mengetahui dirinya adalah pengusaha handphone.

"Dia datang kepada saya, mengaku butuh pekerjaan. Dia tahu saya pengusaha handphone," kata Kendri di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 10 Juni 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan. Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan akses oleh oknum aparat di lingkungan bandara yang memiliki kewenangan khusus.

Editor: Gokli

Catatan: Berita ini mengalami perbaikan pada pukul 14.50 WIB, setelah adanya penjelasan resmi dari Lanud Batam, yang menegaskan tidak ada anggotanya bernama Norman atau anggota TNI AU yang bertugas sebagai protokeler di Bandara Hang Nadim Batam bernama Norman. Lanud Batam juga menegaskan tidak tahu menahu dan tidak terlibat dalam tindak pidana penyelundupan 100 iPhone di Bandara Hang Nadim Batam, yang sekarang sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.