Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Singapura Jadwalkan Sidang Ekstradisi Pendahuluan Paulus Tanos pada 23-25 Juni 2025
Oleh : Redaksi
Minggu | 01-06-2025 | 18:32 WIB
Paulus_tanos.jpg Honda-Batam
ementerian Hukum menjelaskan perkembangan terbaru dari proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Kementerian Hukum menjelaskan perkembangan terbaru dari proses ekstradisi Paulus Tannos. Buron kasus e-KTP itu akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir bulan ini.

"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, Senin (2/6/2025).

Widodo mengatakan pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025.

Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April.

Proses hukum Paulus Tannos di Singapura saat ini masih berjalan. Widodo menyebut Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan.

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Widodo.

"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan terbaru dari proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.

Supratman mengatakan masih ada dokumen yang diminta otoritas Singapura dan akan dikirimkan sebelum 30 April.

"Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," kata Supratman di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Supratman belum memerinci dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura terkait Paulus Tannos. Dia mengatakan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum saat ini terus berkomunikasi dengan KPK.

"Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK," ujar Supratman.

Sedangkan Kementerian Hukum Singapura mengatakan pihaknya akan berusaha mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, seperti yang diminta pemerintah Indonesia.

Namun demikian, menurut otoritas hukum Singapura, upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan hal itu dalam jumpa pers, Senin (10/03), seperti dilaporkan kantor berita Reuters.

Menurut Shanmugam, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Tannos telah menyewa pengacara dan akan menentang upaya ekstradisi itu.

Apabila upaya hukum itu dilakukan Tannos, tambahnya, maka proses ekstradisi itu kemungkinan "memakan waktu dua tahun atau lebih".

"Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang," ujarnya.

"Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, dia berhak mengajukan banding," imbuhnya.

Seperti diketahui, Paulus Tannos dilaporkan memiliki paspor diplomatik yang sah, yaitu dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat.

Hal itu diutarakan pengacaranya pada sidang ekstradisinya, 23 Januari 2025 lalu, yang digelar otoritas hukum Singapura.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021.

Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.

Paulus Tannos diduga terlibat skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dia dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura semenjak 2017.

Editor: Surya