Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertahankan Pejabat Korup, Daria Dituntut Mundur
Oleh : ah/dd
Jum'at | 16-11-2012 | 11:57 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Jaringan Informasi Kabupaten Lingga, menuntut Bupati Lingga Daria mengundurkan diri karena menolak mencopot sejumlah pejabat korup di daerah itu.


Tuntutan itu Jaringan Informasi Lingga (JIL) ini disampaikan dalam sebuah aksi yang digelar di Simpang Pamedan, Tanjungpinang, Jumat (16/11/2012).

"Ada tujuh pejabat korup yang sampai sekarang masih dipertahankan Daria," kata Hairul Anwar, koordinator aksi.

Dia menyebut ketujuh pejabat korup yang dipertahankan itu, yakni Iskandar Idris (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Togi Simanjuntak (Kepala Satpol PP), Deby Zulfriadi Noor (Kadis Pertanian dan Perkebunan), Sularso (Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan).

Selain itu masih ada Jabar Ali (Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan) Ridwan (Kepala UPTP Disdikpora, Kecamatan singkep), Bador Heri (Kabag Tapem Setda Lingga), yang mana ketujuhnya merupakan mantan napi korupsi yang masih menjabat didalam struktur pemerintahan Kabupaten Lingga.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi bernomor 800/4329/ SJ, ditegaskan bahwa mantan napi tidak layak menduduki jabatan struktural pemerintah dan seharusnya kepala daerah harus merujuk dan mempedomani peraturan perundang-undangan no.43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, PP No. 4 tahun 1966 tentang pemberhentian sementara pegawai negeri, PP No. 44 tahun 2011 tentang pemberhentian PNS, PP No. 13 tahun 2002, tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, serta PP NO. 35 tahun 2010 tentang disiplin.

"Kalau tidak bisa bupati mengganti pejabat korup, lebih baik Bupati Lingga mundur dari jabatanya karena tidak becus" katanya.