Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Bebas Setelah Dituntut 7 Tahun Penjara, Ermawati Persoalkan Legalitas Penangkapan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 29-05-2025 | 09:48 WIB
AR-BTD-5580-Sidang-Ernawati.jpg Honda-Batam
PH terdakwa ermawati saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan perkara narkotika di PN Batam, Selasa (27/5/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/5/2025), Ermawati alias Juli membacakan nota pembelaan atas dakwaan kasus narkotika yang menjeratnya.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, perempuan yang disebut sebagai perantara dalam transaksi narkoba itu justru meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Pengacara Ermawati, Desti Wiranata, menyebut penangkapan terhadap kliennya cacat prosedur. Ia menyoroti metode undercover buy --penyamaran polisi sebagai pembeli narkoba-- yang dijalankan tanpa surat perintah tertulis dari atasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Teknik tersebut memang dibenarkan secara hukum, namun harus disertai administrasi yang sah. Dalam kasus ini, tidak ditemukan surat perintah dari pimpinan kepolisian," kata Desti kepada majelis hakim.

Desti juga mengutip prinsip hukum fruit of the poisonous tree --doktrin yang menyatakan bahwa bukti yang diperoleh dari prosedur yang tidak sah tak boleh dijadikan dasar pembuktian dalam pengadilan.

Ermawati ditangkap bersama dua terdakwa lain, Filla Tri Wilujeng dan Suhendi Meyriandika alias Rendi, dalam operasi polisi yang menyamar sebagai pembeli ekstasi di Winner Cafe and Bar, Batam, pada Oktober 2024 lalu. Namun tim pembela berargumen bahwa klien mereka bukan target operasi dan tidak mengambil keuntungan dari transaksi.

"Ia hanya ibu tunggal yang berjuang menghidupi keluarga. Bukan bandar, bukan pengedar, dan tidak memiliki barang haram tersebut," ucap Desti.

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim menerima seluruh pembelaan tersebut dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Ermawati alias Juli secara keseluruhan;
  2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
  3. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa (onslag van recht vervolging);
  4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara;
  5. Merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa;
  6. Mengembalikan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi A2 warna biru muda dengan kartu SIM Tri 0895359755114 kepada terdakwa;
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Tim hukum juga meminta hakim mempertimbangkan latar belakang sosial terdakwa dalam memberikan putusan yang adil.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp3,2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Ketiganya didakwa bersekongkol dalam peredaran ekstasi, dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ketiganya pun kini mendekam di Rutan Batam sambil menanti vonis hakim.

Rekonstruksi jaksa mengungkapkan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bar di Sagulung. Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri menyamar dan memesan kamar VIP untuk melakukan observasi.

Di sana, seorang petugas menanyakan pada Ermawati soal "obat geleng-geleng" --istilah slang untuk ekstasi. Ia menyanggupi dan menyebut harga Rp550 ribu per butir. Setelah uang diserahkan, ia menyuruh Filla untuk mengambil ekstasi dari Rendi yang berada di lantai dua.

Tak lama kemudian, penggerebekan dilakukan. Ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi, dua ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu. Berdasarkan pemeriksaan, ekstasi tersebut berlogo Instagram dan apel.

Editor: Gokli