Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nekat Mencuri karena Terbelengu Hutang
Oleh : kli/dd
Jum'at | 16-11-2012 | 11:40 WIB

BATAM, batamtoday - Mefta Rusli (21), pembobol salah satu toko elektronik di Aviari Mall, Batuaji mengaku nekat lantaran terbelenggu hutang kepada rentenir. Pasalnya, pria pengangguran ini didesak untuk melunasi hutang pinjamannya.


Mefta, akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Batuaji, setelah aksi pembobolan yang dilakukannya ketahuan dan langsung ditangkap oleh Polisi di lokasi kejadian. Warga Sagulung Baru itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman yang akan dijalani pelaku maksimal tujuh tahun penjara.

"Saya terpaksa mencuri untuk bayar hutang karena saya tak lagi punya kerjaan," aku Mefta terkait pembobolan yang menghantarkannya ke balik jeruji besi, Kamis (15/11/2012) siang.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp81.825.000, beserta alat untuk membobol yakni obeng, pisau dan gergaji besi dan satu buah tas rangsel tempat alat tersebut. Pentilasi udara yang dibongkar pelaku juga dijadikan polisi sebagai barang bukti.

Menurut Mefta, jika aksinya itu berjalan mulus sekitar Rp 5 juta akan digunakan membayar hutang. Dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terbelit hutang, kata Mefta untuk keperluan keluarga. Tapi, belakangan utang itu tak mampu dia bayar karena tak lagi mempunyai pekerjaan.

"Waktu kerja masih bisa saya bayar. Sekarang tak kerja lagi, bunga hutang itu semakin membengkak dan saya pun terdesak,"tutupnya.