Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Ringan Terdakwa Narkoba WN Singapura, Jaksa Naik Banding
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 27-05-2025 | 12:48 WIB
AR-BTD-5570-Sidang-WN-Singapura.jpg Honda-Batam
WN Singapura, Vasudhevan Jayaram Tampak Senang Usai Divonis 4 Tahun Penjara di PN Batam, Kamis (22/5/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Vonis super ringan terhadap terdakwa kasus narkotika asal Singapura, Vasudhevan Jayaram alias Jams, berbuntut panjang. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang hanya menjatuhkan hukuman empat tahun satu bulan penjara kepada Jams.

"Kami menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Kepala Seksi Narkotika Kejati Kepri, Franky Manurung di PN Batam, Senin (26/5/2025).

Ia memastikan JPU sedang menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi.

Franky menyebut vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Irpan terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Namun, kata dia, Majelis hakim justru menyunat hukuman hingga nyaris separuh, termasuk menjatuhkan denda hanya Rp 800 juta subsider satu bulan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 24 April 2025. Dalam amar putusannya, hakim Irpan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena memiliki 1,52 gram sabu tanpa hak dan tanpa alasan medis.

"Perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan telah meresahkan masyarakat," ujar Irpan di ruang sidang.

Namun dalam pertimbangannya, majelis tidak merinci alasan pemberian vonis yang lebih ringan dari tuntutan. Tak ada alasan yang signifikan atau fakta baru yang mematahkan argumentasi jaksa.

"Vonis ini tidak hanya jauh di bawah tuntutan, tapi juga lebih ringan dibandingkan dengan putusan perkara serupa," kata seorang praktisi hukum pidana yang hadir di ruang sidang, namun enggan disebut namanya.

Dalam sejumlah perkara narkotika dengan barang bukti di bawah dua gram, pengadilan sering menjatuhkan hukuman lima hingga tujuh tahun penjara. Karena itu, selisih hukuman terhadap Jams menuai tanda tanya besar.

"Ada ruang abu-abu dalam penegakan hukum, terutama jika terdakwanya warga negara asing," kata praktisi itu.

Kejanggalan dalam vonis ini menambah deretan kasus yang menimbulkan kecurigaan terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam perkara narkotika. Apalagi, Batam dikenal sebagai pintu masuk strategis peredaran narkoba lintas negara.

"Ini bukan sekadar soal berat barang bukti. Ini soal pesan hukum kepada publik dan integritas pengadilan," tambahnya.

Namun Kejaksaan memastikan proses banding akan dikawal ketat. "Kami tidak ingin vonis ringan ini menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus narkotika," tegas Franky Manurung.

Editor: Surya