Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Perdagangan Bayi Dibekuk Polisi Batam
Oleh : hz/dd
Kamis | 15-11-2012 | 15:42 WIB
sindikat-dagang-bayi.gif Honda-Batam
Bayi malang yang menjadi korban sindikat perdagangan bayi.

BATAM, batamtoday - Tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan perdagangan bayi di Batam dengan membekuk lima pelaku, masing-masing Ari Susilawati alias Susi (35), Siti Hafsah (40), Rusmalinda (27), Muhammad Yusuf (32) dan Septiana Eka Budi (25), Rabu (14/11/2012) sekitar pukul 23.00 WIB.


Kelima pelaku ini dibekuk di dua tempat berbeda, Susi dan Siti Hafsah diamankan di kediamannya Perumahan Mediterania Blok FF1/1, Batam Centre, sedangkan Rusmalinda, Yusuf dan Septiana dibekuk di Kampung Saguba blok C/62, Sagulung.

Adapun korban dari sindikat ini adalah Ernawati (29), TKI asal Lombok, NTB dan bayinya, Naimah yang masih berusia 14 hari. Guna proses penyidikan dan keamanan kedua korban saat ini ditempatkan petugas kepolisian di Shelter Polresta Barelang.

Kasus ini berawal pada Jumat (2/11/2012) ketika korban Ernawati, baru saja menjalani proses persalinan di bidan Sri di Perumahan Bida Asri, tetapi karena tak memiliki keluarga di Batam akhirnya Ernawati menumpang tinggal di kediaman pelaku Susi yang merupakan salah seorang tekong TKI.

Keesokan harinya, Sabtu (3/11/2012) dengan alasan kesehatan, pelaku Susi dan Siti Hafsah lantas membawa bayi Naimah  berobat ke RS Casa Medical, Mukakuning. Namun ternyata bayi malang itu dibawa ke Panbil Mall dan dijual kepada Septiana Eka Budi seharga Rp 5 juta.

Usai menjalani transaksi, Septiana membawa bayi Naimah untuk diserahkan kepada pasangan Rusmalinda dan Muhammad Yusuf, calon orang tua yang bakal mengadopsinya.

Merasa tak terima, Ernawati lantas membuat laporan ke Polresta Barelang atas peristiwa penculikan bayi yang dialaminya, dan akhirnya kelima pelaku berhasil dibekuk atas dugaan kasus perdagangan bayi.

"Kelima pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka, sebab terlibat dalam proses perdagangan bayi ini," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday, Kamis (15/11/2012).

Selain itu, lanjut Yos, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, surat perjanjian hak asuh anak, fotokopi surat keterangan lahir dan bayi Naimah yang kini diasuh di Shelter unit PPA Satreskrim Polresta Barelang.

Atas perbuatanya, kelima tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.