Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Tegaskan Perlunya Batasan Suku Bunga Demi Lindungi Masyarakat, Hormati Proses Hukum di KPPU
Oleh : Aldy
Selasa | 20-05-2025 | 12:08 WIB
OJK-00.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik kartel suku bunga dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang dikenal dengan fintech lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang sempat diterapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari arahan OJK sebelum diterbitkannya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023.

"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari beban bunga yang tinggi, serta membedakan layanan pinjaman online resmi dengan yang ilegal," ujar Agusman dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga sesuai dengan Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024, yang menugaskan asosiasi seperti AFPI untuk melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar. AFPI juga diminta aktif menertibkan anggotanya agar patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk mengenai batas suku bunga.

Agusman menambahkan, pengaturan suku bunga tidak hanya penting untuk menjaga integritas industri fintech lending, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan konsumen di tengah maraknya layanan pinjaman online, baik legal maupun ilegal.

"Kami memandang bahwa pembatasan suku bunga adalah instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri ini dan melindungi dari praktik yang merugikan," ungkapnya.

OJK juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan kepatuhan. Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah-langkah enforcement sesuai kewenangannya. Evaluasi terhadap batas manfaat ekonomi pun akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri fintech lending, dan kemampuan masyarakat.

Langkah ini menunjukkan komitmen regulator untuk tetap menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri LPBBTI dan perlindungan hak-hak konsumen di era digitalisasi layanan keuangan.

Editor: Gokli