Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengemudi dan Kurir Online
Oleh : Redaksi
Rabu | 14-05-2025 | 09:44 WIB
Quo-Vadis.jpg Honda-Batam
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Ojek Online: Status, Perlindungan, dan Masa Depan' yang digelar di Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: Kemnaker)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk para pengemudi dan kurir daring (online).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya perlindungan terhadap pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja, seperti kecelakaan lalu lintas.

"Risiko kecelakaan kerja, terutama bagi pengemudi kendaraan roda dua, sangat tinggi. Karena itu, penting bagi pengemudi dan kurir online menjadi peserta jaminan sosial," ujar Yassierli, dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Ojek Online: Status, Perlindungan, dan Masa Depan' yang digelar di Jakarta, Kamis (8/5/2025), demikian dikutip laman Kemnaker.

Yassierli menjelaskan, apabila pengemudi atau kurir online mengalami kecelakaan dan belum terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), maka seluruh biaya perawatan di rumah sakit --yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta Rupiah-- menjadi tanggung jawab pribadi. Sebaliknya, dengan menjadi peserta, mereka berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung seluruh biaya pengobatan dan santunan.

"Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting negara kesejahteraan. Pemerintah akan terus mendorong perluasan akses ke program BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar sebagaimana pekerja formal," tegasnya.

Langkah nyata pemerintah dalam memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal juga tercermin dari penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengenai Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1416 H. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan keadilan sosial dan perlindungan rakyat kecil sebagai prioritas utama.

"Yang paling penting adalah saudara-saudara kita, para pengemudi dan kurir online, memperoleh kepastian perlindungan sosial. Saat ini baru sekitar 250 ribu pengemudi yang terlindungi, padahal konstitusi menjamin hak perlindungan sosial bagi seluruh warga negara. Ini harus segera dirumuskan," tambah Yassierli.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker turut menyerahkan santunan secara simbolis kepada tiga ahli waris peserta Jamsostek: Helmiyati menerima santunan sebesar Rp 42 juta, sementara Sulastri dan Tentrem masing-masing Rp 132 juta. Selain itu, bantuan biaya pengobatan JKK juga diserahkan kepada Wakhidin, seorang pengemudi online, sebesar Rp 124 juta.

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan, dari sekitar 2 juta pengemudi daring di Indonesia, baru 250 ribu yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial. "Masih ada sekitar 1,7 juta pengemudi yang belum terlindungi. Padahal, risiko lalu lintas sangat tinggi. Jika terjadi kecelakaan, mereka bisa kehilangan pendapatan harian, menghadapi beban biaya pengobatan, atau mengalami cacat bahkan kematian yang berdampak pada masa depan keluarga," ujar Anggoro.

Pemerintah berharap langkah-langkah ini dapat mempercepat inklusi jaminan sosial bagi pekerja informal di era ekonomi digital yang terus berkembang.

Editor: Gokli