Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Saripuddin Sebut Zeindra Otak Intelektual Permainan Dana di KPU
Oleh : chr/dd
Rabu | 14-11-2012 | 11:25 WIB
zeindra_kpu.jpg Honda-Batam
Zeindra Zanuardi, disebut-sebut sebagai otak intelektual dalam kasus korupsi dana hibah KPU Batam.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa korupsi dana hibah KPU Batam Saripuddin Hasibuan mengatakan, selain ketua KPU, otak intelektual permainan dana hibah di KPU Batam adalah komisioner KPU Zeindra Zanuardi. 


Hal itu dikatakannya kepada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KPU Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa(13/11/2012).

"Tadi kesaksian dari sejumlah saksi kan sudah dengar, memang Zeindra otak intelektualnya, yang mengatur permainan proyek pengadaan di KPU Batam," kata Saripuddin pada batamtoday.

Sedangkan dalam pemeriksaan 4 orang saksi, yan terdiri dari Iwan Taufik sebagai Kasubbag Anggaran Pemko Batam, Lukman Hakim selaku honorer yang menjadi Bendahara Pembantu di KPU, Rizdo Priono Satpol-PP Pemko Batam dan Herneliyana Wati, PNS Tata kota Batam, mengakui kalau adanya permaianan dalam proyek pengadaan stiker, kertas suara dan pencetakan stiker serta kartu pengenal PPK dan PPS di KPU Batam.

Dalam keterangan Iwan Taufik, dari dua kali SPJ keberangkatanya, satu diantaranya adalah fiktif, karena dirinya hanya satu kali berangkat ke Jakarta. Sedangkan yang satu kali lagi, Iwan mengaku tidak tahu, dan diketahui setelah diperiksa Jaksa.

Sementara Lukman Hakim, merupakan orang yang disuruh Sekretaris KPU Saripuddin untuk mencairkan beberapa kali dana hibah KPU dari Setdako Batam. Selain itu, Lukman juga mengaku menyetorkan sejumlah dana dari pelaksanaan pekerjaan fiktif pengadaan barang KPU, sebagai bagian dari persentase pembagiaan pada sejumlah orang.

"Uang Rp 75 juta, saya berikan ke Zendra dan saya diberikan Rp 5 juta, atas jasa pembayaran dan pencarian perusahaan yang mengerjakan untuk memenuhi laporan," ujarnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim, apakah dirinya juga yang menyetorkan dana Rp.500 juta ke Setdako kota Batam dalam beberapa kali pencairan dana hibah KPU, Lukman berkilah kalau hal itu tidak pernah dilakukanya.

Sedangkan anggota Satpol PP Rizdo Priono, merupakan orang yang mencari pelaksanaan kegiatan pencetakan stiker di KPU, karena pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh panitia pengadaan barang di KPU Batam.

"Saya hanya disuruh mencarikan orang yang bisa buat stiker dan mencetaknya, lalu saya berikan kepada Karyo, dan dari pembayaran itu memang saya dapat bagian," kata Priono.

Adapun peranan Herneliyana Wati adalah untuk, mencarikan orang pembuat tiket palsu, guna memenuhi laporan SPJ fiktif anggota dan staf KPU Batam, dan dalam pencairan orang tersebut dari 30 tiket yang dipesan saksi mengaku memperoleh Rp 30,000 per tiket.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang, dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi lainnya.