Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Luncurkan IKAD, Strategi Baru Perluas Akses Keuangan di Daerah
Oleh : Aldy
Rabu | 07-05-2025 | 10:24 WIB
IKAD.jpg Honda-Batam
OJK meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai instrumen strategis untuk memetakan dan mempercepat inklusi keuangan di seluruh Indonesia. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai instrumen strategis untuk memetakan dan mempercepat inklusi keuangan di seluruh Indonesia.

Peluncuran ini berlangsung dalam ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025), dan melibatkan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga.

IKAD diperkenalkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.

"Indeks ini kami susun sebagai gambaran menyeluruh atas kondisi akses keuangan di berbagai wilayah. IKAD menjadi hasil semangat kolaboratif untuk memastikan layanan keuangan menjangkau seluruh lapisan masyarakat," ujar Friderica dalam sambutannya.

Friderica menambahkan, IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan, mendukung pencapaian Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. "Akses keuangan yang inklusif merupakan kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," tegasnya.

IKAD disusun melalui kerja sama dengan lembaga riset dan akademisi guna mencerminkan karakteristik wilayah di seluruh Indonesia. Mengusung semangat 'Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat', indeks ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses layanan keuangan.

Peluncuran IKAD menjadi tonggak penting dalam mendukung target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada tahun 2045, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Untuk jangka menengah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menargetkan inklusi keuangan sebesar 91 persen pada 2025 dan 93 persen pada 2029.

Erdiriyo dari Kemenko Perekonomian menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. "IKAD adalah alat ukur yang akan menyelaraskan langkah daerah dengan strategi nasional, sekaligus mendukung program prioritas seperti Satu Rekening Satu Penduduk," katanya.

Saat ini, sebanyak 552 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah terbentuk, terdiri atas 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota. TPAKD berperan aktif dalam menyusun program kerja sesuai kebutuhan lokal, termasuk penguatan infrastruktur keuangan, peningkatan literasi, serta mendorong penggunaan produk dan layanan keuangan formal.

IKAD diharapkan menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan dalam merancang kebijakan yang efektif, sekaligus memperkuat pemantauan kinerja TPAKD secara nasional. Dengan kolaborasi yang solid, Indonesia menapaki langkah strategis menuju sistem keuangan yang inklusif dan berkeadilan.

Editor: Gokli