Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Penggelapan Dana Perusahaan Mafia BBM

Saksi Akui PT Lautan Terang Pemasok Terbesar
Oleh : chr/dd
Rabu | 14-11-2012 | 07:41 WIB
Rina-Yohana-dan-empat-aksi-gandasari-1.jpg Honda-Batam
Rina Yohana (baju putih tengah) dan 4 saksi lainnya di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Perkara dugaan penggelapan dana milik perusahaan pelaku penimbunan dan mafia BBM --PT Ganda Sari Petra Mandiri, dengan terdakwa Murtono, kembali disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (13/11/2012), dengan agenda pemeriksaan saksi.


Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim T. Marbun dengan dibantu Syarudi dan Edi Junaidi sebagai hakim anggota, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang menghadirkan 5 saksi, 4 dari perusahaan dan 1 dari pihak bank, majelis hakim hanya bisa memeriksa tiga saksi.

Kelima saksi tersebut, masing-masing Gusmadi sebagai supir PT Ganda Sari, kepala kantor PT Ganda Sari Kijang Syafrul Rizal, Sudirman yang merupakan direktur dan tersangka penimbunan BBM PT Ganda Sari Sudirman, serta Rina Yohana yang merupakan keuangan PT Ganda Sari. Dan Franki L sebagai Asiten Manejer Bank BRI Tanjungpinang.

Dalam kesaksianya, Rina Yohana menjelaskan, kalau terdakwa melakukan penipuan dengan meminta dana sebesar Rp 167 juta untuk pembelian minyak, sekitar bulan Juni 2012 lalu. Namun hingga Agustus 2012 minyak yang dijanjikan terdakwa tidak jadi disetorkan, hingga dibuat surat pembatalan pembelian, dan terdakwa dilaporkan ke Polisi.

Namun, saat ditanya majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, Hendi Davitra SH, mengenai operasional perusahaan tempat terdakwa bekerja, Rina Yohana mulai berbelit-belit. Saksi Yohana malah mengaku tidak tahu dan banyak lupa. Hal ini jelas membuat majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa kecewa, hingga mengancam merekomendasikan saksi membuat keterangan palsu dan melaporkannya ke polisi.

"Saya tidak tahu, karena saya hanya di kantor. Dan kalau ada pembelian minyak, setelah melalui konfirmasi dengan bos, baru dananya saya keluarkan dan diambil oleh Muetono," ujar Rina Yohana seolah pura-pura pikun.

Rina Yohana juga sempat tidak mengakui perusahaanya melakukan pembelian dan penjualan minyak pada seumlah perusahaan di Batam dan di Tanjungpinang. Namun, setelah saat kuasa hukum terdakwa Murtono menunjukan bukti-bukti, saksi kembali mengakuinya.

"Minyak tidak tahu, tetapi saya pernah menerima invoice pembelian minyak dari PT Lautan Terang, Batam Perkasa, PT Segitiga Group, namun dari PT Lautan Terang yang paling banyak," ungkap Yohana. 

Selain dana Rp 167 juta yang diserahakan ke Murtono, Yohana juga mengakui kalau pihak PT Ganda Sari sering membeli dan mengorder minyak dari sejumlah perusahaan dengan harga Rp 6.500 hingga Rp 7.000 perliter-nya. Namun sepanjang Murtono membeli minyak untuk perusahaan, saksi mengaku tidak tahu dari mana saja minyak-minyak tersebut diperoleh Murtono.
   
"Pada Januari 2012 lalu, kami perah membeli minyak dari Pertamina. Tetapi setelah itu perusahaan membeli dari perusahaan di Batam, seperti PT Batam Perkasa, PT Segitiga Group, PT Lautan Terang. Dan selama pembelian, dari Lautan Terang yang paling banyak," terangnya lagi.

Kendati Yohana mengaku tidak tahu di mana tempat penyimanan BBM yang dibeli dari sejumlah perusahaan di Batam itu, namun dirinya mengakui, kalau selain untuk operasional 17 pasang tongkang dan tugboat milik PT Ganda Sari, minyak tersebut juga diberikan pada beberapa perusahaan tambang di Bintan dan Tanjungpinang dengan sistim barter dengan bauksit.  

Sedangkan saksi Franki L sebagai Asiten Manajer Bank BRI Tanjungpinang, membenarkan kalau pada 24 Juni 2012 terdakwa Murtono melakukan pencairan cek kontan, yang sebelumnya diberikan Yohana pada Gusmadi, supir PT Ganda Sari untuk diserahkan ke Murtono.

Usai pemeriksaan tiga saksi, ketua majelis hakim T. Marbun kembali menghentikan jalannya persidangan dengan alasan sudah terlalu sore. Dan saksi lainnya akan diperiksa pada persidangan selanjutnya pekan mendatang.