Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan 22 iPhone dari Malaysia ke Batam, Said Abdurrahman Terancam 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 05-05-2025 | 13:04 WIB
AR-BTD-4345-Sidang-Penyelundupan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Said Abdurrahman bin Asep Ramli, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Rabu (30/4/2025) lalu. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria bernama Said Abdurrahman bin Asep Ramli harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam karena diduga menyelundupkan 22 unit iPhone dari Malaysia ke Indonesia. Modusnya tergolong nekat: menyembunyikan belasan gawai canggih itu di dalam korset dan koper.

Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu (30/4/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adit, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Mona, dengan anggota Irfan dan Ferry.

"Semua handphone itu disembunyikan di dalam korset dan koper yang dibawa terdakwa," ungkap jaksa Adit, di ruang sidang.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi peristiwa yang bermula pada 7 Februari 2025. Said disebut berangkat ke Johor, Malaysia, membawa uang tunai sebesar 27.981 ringgit. Di sana, ia membeli 16 unit iPhone bekas melalui Facebook Marketplace. Dua hari kemudian, ia bertolak ke Malaka dan membeli 6 unit iPhone lagi, terdiri dari lima iPhone 11 dan satu iPhone 16 Pro Max, dari sebuah gerai bernama 'Metapro' di Mall Ion Malaka.

Pada 11 Februari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, saat kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Said menyelundupkan 21 unit iPhone ke dalam korset yang dikenakannya, sementara satu unit iPhone 16 Pro Max lainnya disembunyikan di dalam koper.

Aksi penyelundupan itu terbongkar saat petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan di pelabuhan. Seluruh barang ilegal tersebut ditemukan setelah petugas memeriksa badan dan koper terdakwa.

Menurut jaksa, perbuatan Said melanggar ketentuan Pasal 7a Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang membatasi jumlah barang elektronik --seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet-- yang boleh dibawa masuk oleh penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), maksimal dua unit per orang dalam satu kali kedatangan per tahun.

"Akibat perbuatannya, negara berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp 43.218.000," kata jaksa Adit dalam persidangan.

Said pun didakwa melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Terdakwa terancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Bea Cukai.

Editor: Gokli