Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengeroyok Lamsir Dituntut 10 Bulan Penjara
Oleh : ron/dd
Selasa | 13-11-2012 | 15:58 WIB
lamsir-pengeroyok-Bap.gif Honda-Batam
Para pengeroyok Lamsir saat masih berada di Polsek Lubuk Baja.

BATAM, batamtoday - Firmansyah Harahap, Binsar Simamora, Andre Sinaga, Rahmat Sanjaya dan Candra Siregar, terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Lamsir Nainggolan di Pasar Tos 3000 dituntut hukuman selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (13/11/2012).


JPU Chadafi dalam tuntutannya menyatakan bahwa kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan suatu luka.

"Diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Masing-masing dituntut hukuman selama sepuluh bulan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang telah dijalani," kata Chadafi dihadapan Majelis Hakim Reno Listowo, Sobandi dan Ridwan.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk mendengarkan pembelaan dari kelima terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Lamsir Nainggolan terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) usai dikeroyok sekelompok orang di depan Pasar Samarinda, Jodoh, Selasa (3/7/2012) sekitar pukul 6.00 WIB.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, wajah, tangan serta badan karena dihantam dengan menggunakan kayu, broti, kursi dan keranjang di lokasi kejadian.