Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang Konsultasikan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 ke Pemprov Kepri
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 30-04-2025 | 19:24 WIB
Konsultasi-RPJMD1.jpg Honda-Batam
Pemko Tanjungpinang Konsultasikan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 ke Pemprov Kepri. (Pemko Tanjungpinang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan konsultasi rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 kepada Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (30/4/2024). Konsultasi digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang rapat utama Kantor Bappelitbang Tanjungpinang.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang memuat arah kebijakan, visi, misi, serta program kepala daerah terpilih. Dokumen ini wajib disusun dan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264.

Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak telah dilakukan Presiden RI pada 20 Februari 2025. Artinya, tenggat waktu penyelesaian RPJMD jatuh pada 20 Agustus 2025.

Kepala Bappeda Provinsi Kepri, Misni, menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan yang dilakukan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

"RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam lima tahun ke depan. Penyusunannya harus mengacu pada RPJPD kabupaten kota, memperhatikan RPJPN nasional, serta selaras dengan RPJMD Provinsi Kepri," jelas Misni.

Ia menjelaskan, untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD. Provinsi Kepri sendiri, lanjutnya, telah lebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kemendagri pada Rabu lalu.

"Kami mengapresiasi Pemko Tanjungpinang yang telah mengikuti tahapan sesuai jadwal. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyusun arah pembangunan yang terarah," ujarnya.

Misni berharap koordinasi antarpemerintah tetap berjalan hingga seluruh tahapan perencanaan rampung, demi terciptanya keselarasan dokumen pembangunan dari pusat hingga daerah.

"Proses harmonisasi ini tidak boleh berhenti di sini saja. Kita akan terus dorong agar pelaksanaannya konsisten dan berkelanjutan," pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, Elfiani Sandri, menyampaikan penyusunan rancangan awal RPJMD 2025-2029 menjadi salah satu prioritas utama pascapelantikan kepala daerah.

"Setelah kepala daerah dilantik, menjadi kewajiban kami untuk menyusun rancangan awal RPJMD. Dalam proses ini, tentu kami mengacu pada visi dan misi kepala daerah, serta memperhatikan RPJMD provinsi, RPJMN, dan RPJPN sebagai dasar pijakan," jelasnya.

Elfiani menyebut penyusunan dokumen dilakukan oleh tim internal Bappelitbang, dibantu tim ahli dari UGM. Sejumlah tahapan telah dilalui, mulai dari konsultasi publik pada 20 Maret 2025, dilanjutkan pembahasan bersama DPRD pada 23 April 2025, dan kini masuk ke tahapan ketiga yaitu konsultasi dengan pemerintah provinsi.

"Alhamdulillah, konsultasi ini dapat berjalan baik. Terlebih, Pemprov Kepri juga telah menyelesaikan tahapan konsultasi dengan Kemendagri sebelumnya. Ini sangat membantu kami dalam menyinkronkan arah kebijakan RPJMD kota dengan provinsi," ungkapnya.

Ia menyatakan yakin bahwa penyusunan RPJMD dapat diselesaikan tepat waktu, yakni sebelum 20 Agustus 2025. Setelah tahapan ini, Pemko Tanjungpinang akan menerbitkan surat edaran agar seluruh OPD mulai menyusun Renstra masing-masing.

"Setelah OPD menyusun Renstra, kami akan lanjutkan ke Musrenbang tingkat kota. RPJMD ini nantinya juga menjadi landasan penyusunan RKPD hingga tahun 2030," tambah Elfiani.

Dalam konsultasi tersebut, Sekretaris Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Dody, memaparkan isi rancangan awal RPJMD kepada jajaran Bappeda Kepri, dengan narasumber dari Bappenas.

Konsultasi ini juga diikuti secara virtual oleh jajaran kepala OPD dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Editor: Yudha