Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kerusuhan Planet Holiday

James Divonis 6 Bulan Penjara, Roy Cs Divonis 5 Bulan
Oleh : ron/dd
Selasa | 13-11-2012 | 15:41 WIB

BATAM, batamtoday - James Simanjuntak, salah satu terdakwa kasus kerusuhan di Hotel Planet Holiday, divonis penjara selama 6 bulan. Sedangkan terdakwa lainnya, Roy Purba, Winro Pasaribu dan Suardi alias Baling divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/11/2012).


Di persidangan, ketua Majelis hakim Reno Listowo dalam surat putusannya mengatakan bahwa terdakwa James Simanjuntak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang serta melakukan atau mengajak orang lain untuk turut serta melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Reno.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara juga pikir-pikir.

Sementara itu, persidangan Roy Purba, Winro Pasaribu dan Suardi alias Baling, Majelis Hakim juga menyatakan ketiganya bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Para terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman penjara selama delapan bulan oleh JPU divonis hukuman lima bulan penjara.

"Terdakwa bersalah, dihukum lima bulan penjara dikurangi masa tahanan," tegas Reno.