Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 1,52 Gram Sabu, WNA Singapura Dituntut 7 Tahun Penjara di Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 25-04-2025 | 10:04 WIB
WN-Singapura.jpg Honda-Batam
Terdakwa Vasudhevan Jayaram alias Jams, menghadapi tuntutan pidana tujuh tahun penjara dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/4/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga negara asing asal Singapura, Vasudhevan Jayaram alias Jams, menghadapi tuntutan pidana tujuh tahun penjara dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum, Erick, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena membeli dan memiliki dua paket sabu seberat total 1,52 gram tanpa hak dan di luar kepentingan medis atau ilmiah.

"Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena dilakukan tanpa izin dan tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan," ujar jaksa Erick, di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya berpotensi merusak generasi muda. Namun, terdakwa dinilai kooperatif dan belum pernah dipidana, sehingga hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan.

Sidang ditunda selama satu minggu untuk memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Kasus ini bermula dari komunikasi singkat antara Vasudhevan dan seorang pria bernama Wong Kito, yang saat ini berstatus buron. Pada 19 September 2024, terdakwa memesan sabu melalui pesan singkat dan menyepakati pembayaran sebagian di muka. Pertemuan keduanya terjadi malam hari di area parkir Grand Batam Mall, di mana narkotika tersebut diserahkan.

Beberapa jam setelah transaksi, tepat pukul 01.00 WIB keesokan harinya, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menangkap Vasudhevan saat ia berjalan menuju tempat tinggalnya di kawasan Baloi Garden, Lubuk Baja. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu, sebuah ponsel, tisu bekas, serta paspor dan kartu identitas Singapura milik terdakwa.

Uji laboratorium dari BPOM Batam membuktikan bahwa kristal bening dalam paket tersebut mengandung metamfetamin, yang tergolong narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

Dalam persidangan, Vasudhevan membantah tuduhan sebagai pengedar narkotika. Ia mengklaim sabu tersebut dibelinya hanya untuk digunakan secara pribadi.

"Saya hanya ingin pakai sendiri, bukan untuk dijual," ujarnya dengan nada pelan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irfan, dengan anggota Watimena dan Rinaldi.

Editor: Gokli