Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadapi Tarif Impor AS, Menkeu Siapkan Empat Langkah Strategis Minimalkan Dampak bagi Pengusaha Indonesia
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-04-2025 | 11:44 WIB
sri-mulyani9.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Infopublik.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap produk Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan pihaknya akan mengimplementasikan empat kebijakan utama guna menekan dampak negatif kebijakan tersebut terhadap dunia usaha nasional.

Dalam forum Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia yang digelar di Jakarta, Selasa (8/4/2025), Menkeu Sri Mulyani memaparkan rencana antisipatif yang segera dijalankan oleh Kementerian Keuangan.

Langkah pertama, pemerintah akan melakukan reformasi administrasi di sektor perpajakan dan kepabeanan, seperti penyederhanaan proses pemeriksaan, restitusi pajak, hingga perizinan. Reformasi ini diyakini dapat menurunkan beban tarif secara tidak langsung hingga 2 persen.

"Dengan perbaikan administratif, tarif yang dirasakan pelaku usaha bisa turun dari 32 persen menjadi 30 persen," ujar Sri Mulyani.

Langkah kedua, tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor akan dipangkas dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan beban tarif tambahan sebesar 2 persen lagi, sehingga beban yang ditanggung pelaku usaha menjadi 28 persen.

Langkah ketiga, Kementerian Keuangan akan menyesuaikan tarif bea masuk untuk produk impor yang sebelumnya berada di kisaran 5-10 persen menjadi 0-5 persen. Penurunan ini dapat memangkas beban tarif sebesar 5 persen, menjadikan total beban yang dirasakan pelaku usaha menjadi 23 persen.

Penyesuaian ini juga berlaku untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang termasuk dalam kategori most favored nation. "Selama AS belum menurunkan tarifnya, kita akan coba ambil langkah-langkah pengurang beban bagi pengusaha," jelasnya.

Langkah keempat, pemerintah akan menurunkan tarif bea keluar untuk produk crude palm oil (CPO). Kebijakan ini diestimasi mengurangi beban pelaku usaha hingga 5 persen tambahan.

Sri Mulyani menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya deregulasi dan reformasi struktural, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. "Ini adalah momentum tepat untuk mendorong deregulasi dan reformasi yang lebih ambisius di bidang pajak dan kepabeanan," tutupnya.

Melalui keempat langkah ini, pemerintah berharap dunia usaha nasional tetap kompetitif di pasar global, meskipun menghadapi tekanan dari kebijakan perdagangan luar negeri seperti tarif tinggi dari Amerika Serikat.

Editor: Gokli
Sumber: Infopublik.id