Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Siap Cairkan Tunda Bayar Rp 110 Miliar, Tinggal Tunggu Penandatanganan Perkada
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 08-04-2025 | 14:24 WIB
Ansar-Ahmad4.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan akan segera menyelesaikan kewajiban tunda bayar kepada para pelaksana kegiatan yang tertunda sejak tahun lalu.

Pembayaran direncanakan mulai dilakukan usai penandatanganan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang ditarget rampung dalam pekan ini.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan pemerintah provinsi telah melakukan perhitungan anggaran secara cermat agar persoalan tunda bayar tidak kembali terjadi di masa mendatang. "Kami berhitung secara teliti tahun ini agar di masa depan tidak ada lagi tunda bayar," ujar Gebernur Ansar, Selasa (8/4/2025).

Usai Perkada diteken, Ansar meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan usulan pembayaran kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera diproses. "Begitu Perkada selesai, kami dorong dinas-dinas untuk langsung mengusulkan ke BKAD agar proses pencairan bisa segera dimulai," jelasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepri, Ir Budi Santoso, menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengajukan pencairan. Ia menyebutkan sebagian besar pekerjaan fisik yang dikerjakan tahun lalu telah rampung, namun para pelaksana kegiatan masih menunggu pembayaran.

"Pelaksana di lapangan sudah cukup lama menanti. Kami menyambut baik langkah ini dan siap mengajukan pencairan setelah Perkada ditandatangani," ungkap Budi.

Senada dengan itu, Kepala BKAD Kepri, Rina Handayani, menyampaikan sistem dan mekanisme pembayaran telah disiapkan. Pihaknya siap memproses usulan pembayaran dari OPD secara cepat dan tepat waktu. "Kami hanya menunggu Perkada sebagai dasar hukum. Begitu masuk usulan dari OPD, langsung kami proses," ujarnya.

Tunda bayar yang dialami Pemprov Kepri tercatat sebesar Rp 110 miliar. Ansar berharap seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan dalam satu tahap.

Namun, jika kondisi keuangan belum memungkinkan, pembayaran akan dilakukan secara bertahap pada triwulan berikutnya. "Kita lihat lagi kondisi arus kas. Kalau memungkinkan dibayar sekaligus, akan kita selesaikan langsung. Tapi jika belum, akan kita bagi ke tahap kedua di triwulan selanjutnya," tutup Ansar.

Editor: Gokli