Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Operasional Taksi Blue Bird

Wujud Inkonsistensi Kebijakan Pemko Batam
Oleh : ron/dd
Sabtu | 10-11-2012 | 13:10 WIB
danang_ombudsman.jpg Honda-Batam
Danang Girindrawardana, Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

BATAM, batamtoday - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana menilai sikap Pemerintah Kota Batam menyerahkan persoalan izin Taksi Blue Bird kepada Muspida, pascademo para pengemudi taksi, merupakan wujud inkonsistensi kebijakan dari pemerintah daerah.


"Bahwa perizinan investasi yang sudah diberikan hanya bisa dibatalkan dengan produk hukum yang lebih tinggi," kata Danang, Sabtu (10/11/2012). 

Danang menilai, hasil rapat Muspida yang dipergunakan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan izin itu, harus diuji keabsahannya, mana yang lebih tinggi antara produk hukum resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau notulensi rapat Muspida.

Pemerintah daerah tidak boleh lemah dalam memproduksi kebijakan dan tidak bisa ditekan oleh pihak manapun, tetapi harus menempatkan kebutuhan masyarakat yang lebih luas. 

"Sementara ini saya sendiri merasakan bahwa transportasi publik di Batam masih jauh dari berkualitas, maka wajar jika diperlukan pembenahan," kata Danang.

Adanya investor yang bergerak di bidang transportasi bisa memancing kompetisi sehat agar semua pihak berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Masyarakat Batam, dalam skala lebih luas, lebih membutuhkan sarana transportasi publik yang lebih berkualitas.

Maka, kemudian menjadi tugas pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Prinsip pentingnya adalah ancaman kelompok tertentu harus disikapi dengan arif tanpa mengorbankan kepentingan terhadap pelayanan publik yang lebih besar.

Sebelumnya, praktisi hukum di Batam, Sutan Siregar menilai jika taksi Blue Bird batal beroperasi maka Pemerintah Kota Batam telah melakukan pengangkangan sebuah putusan hukum yang dihasilkan oleh PTUN Tanjungpinang.

"Alih-alih melaksanakan putusan hukum, langkah Pemko Batam membawa persoalan Blue Bird ke rapat Muspida merupakan hal yang aneh," kata Sutan saat dihubungi batamtoday, Selasa (30/10/2012) lalu.

Menurut Sutan, seharusnya Pemko Batam tegas dengan putusan PTUN itu, bukannya malah membawa persoalan ini ke tingkat rapat Muspida. Terlebih, putusan PTUN itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inchracht.

Jika memang masih ragu, lanjutnya, lebih elegan di mata hukum kalau Pemko Batam melakukan banding sebelum kemarin putusan itu ditetapkan oleh PTUN.

Sutan juga mengatakan polisi sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan dapat mengawal putusan hukum ini.