Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Kesehatan Bawa Persoalan Susu Formula ke Kejaksaan Agung
Oleh : Dodo
Selasa | 08-03-2011 | 14:25 WIB
Menkes.gif Honda-Batam

Bawa ke Kejaksaan Agung - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih membawa persoalan susu formula berbakteri ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan kepastian hukum. Gonjang-ganjing susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii telah meresahkan masyarakat.

Batam, batamtoday - Gonjang ganjing soal susu formula mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii yang meresahkan masyarakat akhirnya membuat Menteri Kesehatan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan secara hukum.

 

"Persoalan ini kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk mencari kepastian hukum soal susu formula yang dikatakan berbakteri," kata  Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Kesehatan RI di sela-sela pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Batam, Selasa, 8 Maret 2011.

Endang juga mengatakan pihak Kementerian Kesehatan siap mengumumkan ke masyarakat namun menunggu hasil penelitian yang dilakukan lembaganya selama enam bulan ke depan dan penelitian itu diberlakukan bagi seluruh produk susu formula yang berdar di masyarakat.

Pengumuman itu nantinya, selain oleh Kementerian Kesehatan, juga akan melibatkan Balai Penelitan Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) selaku pihak yang merilis adanya susu formula berbakteri.

Endang mengatakan rilis susu formula berbakteri yang dilakukan IPB sebetulnya tidak dilakukan untuk mencari bakteri serta tidak semua susu formula mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii.

"(Susu formula-red.) Yang beredar saya katakan semua aman," tegas Endang.

Apalagi, lanjut Endang, IPB saat itu meneliti sekitar 22 dari 56 merk susu formula dan hanya terdapat lima merk yang positifi mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengujian sampel susu formula pada Maret 2008 sebanyak 96 sampel dan pada tahun 2009 sebanyak 11 sampel, 2010 sebanyak 99 sampel dan pada 2011 hingga bulan Februari sebanyak 18 sampel.

Hasil penelitian BPOM tidak menemukan adanya bakteri diseluruh sampel yang diperiksa.

Menkes juga menyatakan bahwa bakteri itu dapat mati jika susu dicairkan dengan air panas bersuhu lebih dari 70 derajat Celcius selama 15 detik.