Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alasan Pemindahan Samsat Kepri

Putus Mata Rantai Sindikat BPKB Palsu
Oleh : ali
Selasa | 08-03-2011 | 12:54 WIB

Batam, batamtoday - Ditlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjelaskan alasan pemindahan pelayanan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Samsat Kepri, Gedung Graha Kepri Batam Centre ke Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di kawasan Nongsa, karena untuk memutuskan matarantai sindikat pembuatan BPKB palsu (Bodong).

"Di dalam tubuh Samsat saat ini ada Samsat siluman, dan keberadaan siluman ini sudah berjalan sangat lama sekali, " ungkap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, Kompol Edi Purwanto kepada batamtoday, Selasa 8 Maret 2010.

Menurutnya, sindikat mafia BPKB, STNK dan Pajak ini bila terus dibiarkan maka akan terus berjalan tanpa mekanisme semestinya.

Edi menjelaskan sindikat dokomen kendaraan bermotor ini memiliki alat tersendiri untuk mencetak dokumen-dokumen mobil asal Singapura maupun yang berasal dari Jakarta.

"Tiba-tiba saja dokumen sudah selesai tanpa melalui tahapan-tahapan pembuatan dokumen,"ujar Edi.

Sehingga, lanjut Edi, jika masih berada di Samsat Batam Centre, dikhawatirkan para pemain ini dapat leluasa membuat produk dokumen kendaraan itu, tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Edi menyadari hal ini akan menjadi tantangan terberat dalam menjalankan tugas, sebab para mafia mobil ini terus mencari celah agar pengurusan BPKB ini tetap di Samsat Keprii. Selain itu, pemndahan pelayanan BPKB ini berdasarkan UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Polri, UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas angkutan jalan, Keputusan bersama Kapolri—Dirjen PUOD dan Dirut PT Jasa Raharja nomor polisi SKEP/06/X/1999 tentang tata laksana pendaftaran kendaraan bermotor pada kantor bersama Samsat.

Sedangkan dasar hukum lainnya, yakni surat telegram Kapolri nomor ST/2800/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang petunjuk dan arahan Kapolri terhadap Ditlantas Polda Kepri tentang penertiban BPKB dan Surat perintah Kapolda Kepri nomor SPRIN/1670/XI/2010 tanggal 10 November 2010 tentang perintah pemindahan pelayanan BPKB dari Samsat Kepri ke Ditlantas Polda Kepri.

Berdasarkan Keputusan Bersama Kapolri, Dirjen PUOD dan Dirut Jasa Raharja nomor polisi SKEP/06/X/1999 tentang tata laksana pendaftaran kendaraan bermotor pada kantor bersama Samsat itu, maka pelayanan BPKB bukan merupakan bagian dari Samsat, tapi kewenangan mutlak Polri.

"Maka dengan itu, secara perlahan pelayanan kepemilikan surat kendaraan merupakan kepemilikan yang sah dari pemilik mobil ini kita benahi," ujar Edi.

Dia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya anggota polisi di Samsat yang terlibat dalam sindikat mafia BPKB di tubuh lembaga pelayanan publik itu.