Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Perkara Penggelapan Barang Bukti Narkoba Melibatkan 10 Polisi di Batam

Saksi Ungkap Satresnarkoba Polresta Barelang Anggarkan Dana Khusus untuk Informan Rp 5 hingga Rp 10 Juta
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 25-03-2025 | 13:04 WIB
sidang-narkoba3.jpg Honda-Batam
Saksi Didi Wahyudi, Kasi Keuangan Bagian Pengeluaran Polresta Barelang, saat bersaksi dalam perkara penggelapan barang bukti sabu atas terdakwa Kompol Satria Nanda Cs di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (24/3/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/3/2025).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dalam struktur anggaran Satnarkoba.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Didi Wahyudi, selaku Kasi Keuangan Bagian Pengeluaran Polresta Barelang, menegaskan seluruh pengeluaran anggaran telah sesuai prosedur dan peruntukan yang berlaku.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan anggota Douglas dan Andi Bayu, Didi menjelaskan pengeluaran dana tidak hanya diperuntukkan bagi Satresnarkoba, tetapi juga untuk bagian lainnya di Polresta Barelang. "Sudah sesuai, karena pengeluaran tidak hanya untuk Satresnarkoba, tetapi juga bagian lainnya," ujar Didi.

Didi juga mengungkapkan adanya dana khusus dalam struktur anggaran Satresnarkoba yang dialokasikan untuk informan. Dana tersebut berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber informasi yang membantu pengungkapan kasus narkoba.

"Maksimal yang bisa dicairkan untuk sumber informasi adalah Rp 10 juta," tambahnya.

Selain itu, Didi menyebutkan dalam periode Maret hingga Mei 2024, Polresta Barelang telah mengucurkan dana sebesar Rp 700 juta untuk penanganan kasus-kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi (LP) 15 hingga LP 33. Namun, ia menegaskan LP 34 hingga LP 38 tidak pernah diajukan untuk pencairan dana, termasuk LP 38 yang berkaitan dengan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram dengan tersangka Effendi, Neli Agustin, dan Ade Sharoni.

"Saya sendiri di bagian keuangan tidak tahu ada LP 38. Yang masuk ke kami hanya sampai LP 33. Sampai akhir Desember 2024, mereka belum mengajukan klaim. Jika mereka baru mengajukan pada tahun 2025, sudah tidak bisa lagi," jelasnya.

Saat ditanya mengenai keterlibatan para terdakwa dalam perkara ini, Didi mengaku tidak mengetahui secara rinci dan menegaskan tugasnya hanya sebatas pengeluaran anggaran. "Saya tidak paham mengenai perkara ini. Saya hanya bertanggung jawab pada bagian pengeluaran keuangan," ujarnya.

Pernyataan Didi dibenarkan oleh para terdakwa yang hadir dalam persidangan. Setelah mendengar kesaksian pertama, majelis hakim melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap saksi berikutnya, yaitu seorang tersangka dalam kasus narkoba di Tembilahan. Namun, pemeriksaan saksi secara daring terpaksa ditunda akibat kendala teknis karena sinyal yang tidak stabil.

"Sidang ditunda hingga 10 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar hakim Tiwik, sebelum menutup persidangan.

Editor: Gokli