Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenperin Minta Perusahaan Lapor Data Emisi Industri Lewat SIINas
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-03-2025 | 10:44 WIB
Andi-Rizaldi6.jpg Honda-Batam
Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi kebijakan dekarbonisasi industri guna mengendalikan emisi serta menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Langkah ini juga mendukung percepatan transformasi industri hijau di Indonesia.

"Kebijakan ini sejalan dengan tuntutan global untuk menekan emisi gas rumah kaca dan mencapai target nasional Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat, serta target sektor industri pada 2050," ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Untuk mencapai target tersebut, transparansi dan akurasi data emisi industri menjadi krusial. Oleh karena itu, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Kami aktif mensosialisasikan SE Menperin 2/2025 ini kepada para pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri, serta pengelola kawasan industri. Selain itu, diperlukan kolaborasi strategis dengan stakeholders agar kebijakan ini berjalan efektif," jelas Andi.

Menurutnya, penerapan sistem berbasis teknologi seperti SIINas akan mempermudah industri dalam melaporkan data emisi secara terintegrasi. Sistem ini juga menjadi landasan penting dalam mendukung kebijakan berbasis data, seperti pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, serta penerapan Standar Industri Hijau.

"Melalui SE Menperin ini, Kemenperin dapat memonitor kondisi emisi industri, memberikan pembinaan untuk menjaga kualitas udara, serta mendukung pencapaian target emisi gas rumah kaca (GRK) nasional. Selain itu, kebijakan ini menjadi langkah persiapan industri menghadapi regulasi pengurangan emisi," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menegaskan SE Menperin 2/2025 merupakan langkah strategis dalam mencapai target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

"Sektor industri memiliki peran penting dalam pencapaian target tersebut," ujarnya.

Apit menjelaskan pelaporan data emisi GRK telah dikembangkan sejak 2012 dan diintegrasikan dalam SIINas sejak 2016. "Kami mengapresiasi kontribusi berbagai pihak dalam pengembangan dan implementasi pelaporan emisi GRK serta polutan udara, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan direktorat teknis di Kemenperin. Tantangan ke depan adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diterapkan secara optimal oleh seluruh industri," pungkasnya.

Editor: Gokli