Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majikan Aniaya ART di Batam Divonis 2 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 19-03-2025 | 17:04 WIB
Penganiayaan-PRT2.jpg Honda-Batam
Terdakwa Nurmadiyah, Majikan Yang Melakukan KDRT terhadap ARTnya Saat di Vonis 2 Bulan di PN Batam, Selasa (19/3/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya di Batam hanya divonis 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Batam, Selasa (18/3/2025).

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa perbuatan Nurmadiyah tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf. Kekerasan yang dilakukan terdakwa menyebabkan luka di beberapa bagian wajah dan tubuh korban.

"Terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar Yuanne dalam sidang putusan.

Namun, meskipun terbukti bersalah melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Nurmadiyah hanya dijatuhi hukuman dua bulan penjara. Vonis ini bahkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring, yang sebelumnya meminta hukuman tiga bulan penjara.

Usai pembacaan vonis, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut. "Kami terima, Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa, yang juga diamini oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Yudha