Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Anambas Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
Oleh : Frengky Tanjung
Rabu | 19-03-2025 | 13:04 WIB
tsk-narko-anambas.jpg Honda-Batam
Salah satu tersngka pengedar sabu, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria berinisial FA (24) dan EW (40). Kedua pelaku diamankan dengan barang bukti sabu dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM.Simanjuntak, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar AKP Simanjuntak, Selasa (18/3/2025).

Saat berada di lokasi, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan FA. Dari tangan pelaku, ditemukan tiga paket kecil sabu dengan berat total 0,97 gram. "Setelah dilakukan interogasi, FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari EW. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak untuk menangkap EW," lanjutnya.

Tidak berselang lama, EW berhasil diringkus di sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Desa Tarempa Timur. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menyembunyikan sabu dalam dua bungkus plastik di rumahnya di Desa Batu Belah. Petugas kemudian menemukan dua paket berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 27,03 gram.

AKP Simanjuntak menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas. "Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi para pengedar dan pengguna narkoba lainnya untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam tindak kejahatan narkotika," tegasnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal yang berlaku sesuai hukum terkait narkotika.

Editor: Gokli